kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,31   14,00   1.54%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim putuskan Panorama Bali dalam status PKPU


Rabu, 17 Desember 2014 / 16:26 WIB
Hakim putuskan Panorama Bali dalam status PKPU
ILUSTRASI. Cek Perbedaan Lemak Jenuh dan Lemak Tak Jenuh pada Makanan, Wajib Tahu!


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Surabaya menjatuhkan putusan yang menyatakan PT Panorama Bali, sebuah perusahaan pengembang properti dan konstruksi berada dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin (15/12) dimana Panorama secara hukum harus merestrukturisasi utangnya.

Hal itu dikatakan pengurus PKPU Panorama Bali, Kristandar Dinata, Rabu (17/12). Ia mengatakan pihaknya segera mengundang para kreditur lainnya untuk mengajukan tagihan. PKPU sementara ini berlangsung selama 45 hari. "Majelis hakim di PN Surabaya telah mengabulkan permohonan PKPU karena Panorama terbukti ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih," ujar Kristandar.

Permohonan PKPU ini diajukan konsumen Panorama bernama FX.H.Koesmono asal Jakarta pada 13 November 2014 lalu. Perkara ini terdaftar dengan nomor 12/PKPU/2014/Pn.Niaga.Sby. Koesmono mempunyai tagihan sebesar US$ 79.467 kepada Panorama sehubungan dengan pembelian unit apartemen yang akan dibangun oleh Panorama. Apartemen tersebut rencananya terletak di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.

Kuasa hukum pemohon PKPU Prisotya Budi Martadi mengatakan Panorama memiliki utang kepada kliennya yang berasal dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) unit apartemen di Outrigger Panorama Bali Resort and Spa pada 2009. Selain itu, terdapat Perjanjian Pengelolaan Induk pada tahun yang sama.

Dia menjelaskan berdasarkan surat permintaan pembayaran pada 9 Juni 2014, maka utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada 23 Juni 2014. Koesmono membeli unit apartemen nomor 416. Namun, Koesmono menilai Panorama sudah tidak dapat lagi melanjutkan rencana pembangunan apartemen. Bahkan, sejak penjualan unit pada 2009 tidak ada kegiatan pembangunan gedung satupun di lokasi tersebut kendati sudah ditagih.

Karena itu, tagihan tersebut telah jatuh waktu pada 23 Juni 2014. Hal itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasal 1 ayat 6 Jo. Penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.37 tahun 2004, tentang kepailitan dan PKPU. Dimana disebutkan utang adalah kewajiban yang dinyatakan dan dapat dinyatakan dalam jumlah uang yang baik, dalam mata uang Indonesia.

Untuk memenuhi syarat PKPU, Martadi menyertakan dua pihak kreditur lain dalam permohonannya. Mereka adalah Putu Periana yang mempunyai tagihan sebesar US$10.000 dan PT Suryatama Tigamitra tanpa menyebutkan nilai tagihannya.

Maka berdasarkan fakta di atas, Panorama terbukti mempunyai utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Panorama juga terbukti tidak bisa melanjutkan kewajiban, serta mempunyai utang kepada kreditur lain. Selain mengajukan Kristandar sebagai pengurus PKPU, Martadi juga mengajukan Mappajanji R. Saleh dan Dimas A. Pamungkas sebagai pengurus. Ketiganya diangkat majelis hakim sebagai pengurus PKPU Panorama.

Namun sejak perkara ini masuk ke pengadilan sampai putusan pihak Panorama sendiri tak pernah hadir. Padahal pengadilan telah memanggil pihak Panorama sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Karena itu, pengurus PKPU akan mengundang pihak Panorama dalam rapat kreditur perdana. Bila Panorama tetap juga tidak hadir dan menawarkan proposal perdamaian, maka Panorama otomatis pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×