Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Tersangka kasus korupsi di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika mengaku, dirinya memiliki sejumlah investasi di luar negeri. Investasi yang dilakukan Dhana dalam bentuk reksadana.
Menurut kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo, soal kepemilikan reksadana itu diakui oleh mantan pegawai di Ditjen Pajak itu saat diperiksa penyidik. "Reksadana itu disimpan melalui Bank yang kemarin telah diblokir," ujarnya, Selasa (6/3). Adapun reksadana yang dibeli oleh Dhana berasal dari perusahaan luar negeri.
Seperti kita ketahui, kejaksaan sudah memblokir lima semua rekening milik Dhana di lima Bank dalam negeri. Adapun, bank-bank yang dijadikan tempat penyimpanan duit Dhana diantaranya, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA, Bank Bukopin, dan Bank Mega.
Daniel juga bilang, pembelian reksadana itu dilakukan lantaran bank-bank tersebut sudah memiliki kerja sama dengan bank asing.
Sebelumnya, Pihak kejaksaan menduga Dhana telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah gratifikasi dan suap, selama menjadi pegawai di Ditjen Pajak. Kecurigaan itu muncul setelah pihak kejaksaan menemukan sejumlah transaksi yang tidak wajar dalam rekeningnya.
Dari duit hasil korupsi itu, diduga Dhana menggunakannya untuk investasi. Salah satunya adalah dengan membuka bisnis Showwroom Mobil dan investasi-investasi lainnya.
Saat ini, Dhana ditahan di rumah tahanan Salemba. Jaksa juga sudah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap Dhana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News