kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dewan Golkar dorong Setnov tempuh praperadilan


Jumat, 21 Juli 2017 / 13:55 WIB
Dewan Golkar dorong Setnov tempuh praperadilan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Pakar Partai Golkar mendorong Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk melakukan upaya perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dewan Pakar menyarankan Novanto menempuh praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono saat mengadakan rapat dengan Novanto dan jajaran DPP Partai Golkar, Di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (21/7).

"Dewan Pakar mendorong praperadilan dan upaya hukum lainnya," kata Agung membacakan keputusan rapat.

Agung menambahkan, Dewan Pakar juga menyarankan kepada DPP Partai Golkar untuk memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto.

"Prinsipnya DPP harus menyiapkan bantuan hukum, tapi kalau Pak Novanto sudah menyiapkan tim hukumnya sendiri juga tidak masalah," ucap Agung.

Dewan Pakar juga sepakat Novanto tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR meski tengah berstatus tersangka.

Diwawancara terpisah, Novanto mengaku hingga saat ini belum memutuskan untuk menempuh praperadilan.

Saat ini, tim hukum Novanto masih melakukan kajian mengenai langkah yang akan diambil.

"Saya belum memikirkan untuk praperadilan, saya lagi memikirkan untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas negara, tugas-tugas kedewanan," kata Novanto.

Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Menurut KPK, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Adapun proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×