kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Desember, Nazaruddin diadili atas pencucian uang


Rabu, 25 November 2015 / 15:30 WIB
Desember, Nazaruddin diadili atas pencucian uang


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kasu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan M. Nazaruddin segera masuk ruang pengadilan. Ini diamini Elza Syarief yang menjadi Penasihat Hukum Nazaruddin, ketika mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan. Persidagannya sekitar Desember," kata Elza, Rabu (25/11). 

Elza menambahkan, Nazaruddin yang dulu menjadi bendahara umum Partai Demokrat ketika tersangkut kasus korupsi, telah dipindahkan dari rumah tahanan Suka Miskin ke rutan Guntur cabang KPK. 

Hari ini, Elza ke KPK untuk berkonsultasi terkait perssiapan persidangan. Surat kuasanya pun sudah siap. 

Sekadar informasi, Nazaruddin tersangkut korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games tahun 2011 ketika memenangkan PT Duta Graha Indah. Uang korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk ketika listring ke bursa saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×