kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Desember, Nazaruddin diadili atas pencucian uang


Rabu, 25 November 2015 / 15:30 WIB
Desember, Nazaruddin diadili atas pencucian uang


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kasu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan M. Nazaruddin segera masuk ruang pengadilan. Ini diamini Elza Syarief yang menjadi Penasihat Hukum Nazaruddin, ketika mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan. Persidagannya sekitar Desember," kata Elza, Rabu (25/11). 

Elza menambahkan, Nazaruddin yang dulu menjadi bendahara umum Partai Demokrat ketika tersangkut kasus korupsi, telah dipindahkan dari rumah tahanan Suka Miskin ke rutan Guntur cabang KPK. 

Hari ini, Elza ke KPK untuk berkonsultasi terkait perssiapan persidangan. Surat kuasanya pun sudah siap. 

Sekadar informasi, Nazaruddin tersangkut korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games tahun 2011 ketika memenangkan PT Duta Graha Indah. Uang korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk ketika listring ke bursa saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×