kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Desember, Nazaruddin diadili atas pencucian uang


Rabu, 25 November 2015 / 15:30 WIB
Desember, Nazaruddin diadili atas pencucian uang


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kasu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan M. Nazaruddin segera masuk ruang pengadilan. Ini diamini Elza Syarief yang menjadi Penasihat Hukum Nazaruddin, ketika mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berkas perkara sudah dilimpahkan. Persidagannya sekitar Desember," kata Elza, Rabu (25/11). 

Elza menambahkan, Nazaruddin yang dulu menjadi bendahara umum Partai Demokrat ketika tersangkut kasus korupsi, telah dipindahkan dari rumah tahanan Suka Miskin ke rutan Guntur cabang KPK. 

Hari ini, Elza ke KPK untuk berkonsultasi terkait perssiapan persidangan. Surat kuasanya pun sudah siap. 

Sekadar informasi, Nazaruddin tersangkut korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games tahun 2011 ketika memenangkan PT Duta Graha Indah. Uang korupsi tersebut diduga digunakan untuk membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk ketika listring ke bursa saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×