kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.500   45,00   0,27%
  • IDX 6.833   -93,66   -1,35%
  • KOMPAS100 989   -15,88   -1,58%
  • LQ45 764   -12,95   -1,67%
  • ISSI 218   -2,37   -1,07%
  • IDX30 396   -6,38   -1,58%
  • IDXHIDIV20 467   -8,28   -1,74%
  • IDX80 111   -1,81   -1,60%
  • IDXV30 114   -1,25   -1,08%
  • IDXQ30 129   -1,92   -1,47%

KPK selidiki dugaan pencucian uang Nazaruddin


Senin, 16 November 2015 / 20:57 WIB
KPK selidiki dugaan pencucian uang Nazaruddin


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kasus Tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk yang melibatkan M. Nazaruddin bakal segera masuk ruang sidang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam (16/11).

"MNZ datang dalam rangka tahap II kasus tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencucian uang, dan pemindahan dari rutan Suka Miskin ke rutan KPK," kata Yuyuk Indrianti Iskak Plh Kabiro Humas KPK, Senin.

Nazar datang pukul 19.00 WIB dengan menggunakan baju batik biru dikawal dengan pihak lapas. Namun, Nazar enggan berkomentar saat ditanyai oleh KONTAN. Dia hanya tersenyum dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Sekedar mengingatkan, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Nazaruddin sendiri sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar. Atas kasus korupsi wisma atlet, Nazaruddin divonis empat tahun dan sepuluh bulan penjara, yang diperkuat menjadi tujuh tahun oleh Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×