Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Departemen Kehutanan (Dephut) tetap memberikan ijin pengelolaan kawasan Tangkuban Perahu kepada PT Graha Rani Putra Persada (GRPP). Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Dephut, Darori, pemberian itu sudah sesuai aturan main.
GRPP resmi diberi hak mengelola kawasan seluas 250,7 hektar yang terdiri dari blok pemanfaatan Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Perahu seluas 171,4 hektar di Kabupaten Bandung Barat dan Subang, serta hutan lindung Cikole seluas 79,3 hektar di Kabupaten Bandung Barat. "Kita akan tetap evaluasi GRPP selama satu tahun ini. Selama mereka melakukan apa yang telah dijanjikan, kita tidak bisa mencabut ijinnya," ujar Darori.
Sebelumnya, pemerintah daerah setempat, keberatan dengan pemberian ijin pengelolaan Tangkuban Perahu kepada GRPP karena perusahaan itu dianggap telah melakukan penebangan hutan, sehingga mengganggu konservasi alam. Tapi, menurut Darori, dalam hal pemberian IPPA TWA Tangkuban Perahu kepada GRPP, daerah tidak akan pas jika menolak ataupun menyetujui. Pasalnya, jika gubernur menolak (memberi rekomendasi), berarti Menteri Kehutanan (Menhut) tidak memiliki kewenangan terhadap kawasan konservasi.
Soal pendepakan Perum Perhutani, Darori mengatakan, hal itu dilakukan karena Perhutani tidak memberikan pembangunan secara maksimal terhadap kawasan Tangkuban. Bahkan, Perum Perhutani sudah mendapatkan peringatan dari Dephut sebanyak 2 kali. Namun, Perum Perhutani tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Darori menyebutkan, saat dikelola oleh perum Perhutani, pendapatan dari Tangkuban Perahu hanya sekitar Rp 1 miliar. Harapannya dengan dikelola oleh swasta, pendapatan mencapi Rp 5 miliar. "Rp 2 miliar akan disetorkan kepada negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," lanjut Darori.
Darori mengatakan, Dephut tidak pilih kasih dalam mencabut ijin pengelolaan taman wisata. Ijin tersebut dicabut apabila, pengelola tidak membangun sarana dan prasarana yang memadai sebagai kompensasi atas ijin yang diberikan. "Tahun ini saja kita sudah cabut ijin 5 perusahaan akibat lalai dalam mengelola," lanjut Darori. Beberapa nama perusahaan yang ijinnya di cabut itu adalah PT Kenari Wisata, PT Moncol Gumi, PT Teluk Mekaki Indah dan Perusda Melati Bhakti Satya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News