kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Deolipa Yumara Gugat Bharada E Hingga Kapolri, Uang Senilai Rp 15 Miliar


Kamis, 18 Agustus 2022 / 00:30 WIB
Deolipa Yumara Gugat Bharada E Hingga Kapolri, Uang Senilai Rp 15 Miliar
ILUSTRASI. Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin sebagai kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, berbuntut panjang. Deolipa dan Burhanuddin menggugat Bharada E (tergugat I), Ronny Berty Talapessy (tergugat II), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan).

Gugatan bertema perbuatan melawan hukum tersebut, didaftarkan Deolipa dan Burhanuddin pada Selasa, 16 Agustus 2022. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Merujuk informasi dalam website PN Jakarta Selatan, Deolipa dan Burhanuddin mengajukan petitum yang isinya adalah sebagai berikut.

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Polri: Komnas HAM Akan Cek TKP Pembunuhan Brigadir J Didampingi Labfor-Inafis

2. Menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) batal demi hukum.

3. Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.

Baca Juga: LPSK: Bharada E Memenuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator

4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat Kuasa kepada penasehat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I) dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya.

5. Menyatakan para penggugat adalah penasehat hukum tergugat I yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Terima SPDP Ferdy Sambo dan Bharada E, Kasus Pembunuhan Berencana

6. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar.

7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta (uit voor baar bij voor raad).

8. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk patuh dan taat terhadap putusan ini.

9. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung-menanggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×