kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPSK: Bharada E Memenuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator


Senin, 15 Agustus 2022 / 16:00 WIB
LPSK: Bharada E Memenuhi Syarat Sebagai Justice Collaborator
ILUSTRASI. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu alasannya karena Bharada E berjanji mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

"Dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran jauh lebih besar ketimbang dia atau atasannya di dalam tindak pidana ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timr, Senin (15/8/2022). 

Menurut Hasto, Bharada E juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi ke penegak hukum soal fakta-fakta yang berkaitan dengan kematian Brigadir J. Alasan lain diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator adalah karena menurut LPSK dia bukan pelaku utama. 

Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk 30 Jaksa

Kendati turut terlibat dalam penembakan Brigadir J, peran Bharada E dalam kasus ini dinilai minim. 

"Bahkan keterlibatannya di dalam perencanaan dan sebagainya itu masih kita dalami apakah yang bersangkutan memang menjadi mastermind atau bagaimana," ujar Hasto. 

LPSK juga menilai, Bharada E tak punya niat membunuh dan diduga diperintahkan oleh atasannya untuk menembak Yosua. 

"Yang jelas kami melihat bahwa peran yang bersangkutan ini kecil dan kami melihat memang yang bersangkutan sebenarnya tidak punya mensrea atau niatan untuk melakukan pembunuhan," tutur Hasto.

Dengan ditetapkannya Bharada E sebagai justice collaborator, maka LPSK akan memberikan perlindungan hingga kasus ini selesai di persidangan. Sebagaimana diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (3/8/2022). 

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo pada Jumat (8/7/2022) sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.

Baca Juga: Polri: Komnas HAM Akan Cek TKP Pembunuhan Brigadir J Didampingi Labfor-Inafis

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak. 

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi "Justice Collaborator", Bharada E Janji Ungkap Peran Atasan di Kasus Penembakan Brigadir J"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×