kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung Terima SPDP Ferdy Sambo dan Bharada E, Kasus Pembunuhan Berencana


Jumat, 12 Agustus 2022 / 21:11 WIB
Kejaksaan Agung Terima SPDP Ferdy Sambo dan Bharada E, Kasus Pembunuhan Berencana
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). SPDP Ferdy Sambo dan Bharada E, Kasus Pembunuhan Berencan Telah Diterima Kejagung.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selain itu, Kejagung juga menerima SPDP tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Ketut menjelaskan, Kejagung juga mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus kematian Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Meminta Maaf, Ini Pesan Lengkapnya yang Dibacakan Pengacara

Dia memastikan JPU yang ditunjuk Kejagung ini akan bersikap profesional.

"Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," imbuhnya.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.

"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu Irjen Pol, Brigadir, dan Bharada? Ini Urutan Pangkat Polisi

Agus pun memaparkan peran masing-masing tersangka.

Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Terima SPDP Ferdy Sambo-Bharada E, Kasus Pembunuhan Berencana"
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×