Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan denda sebanyak Rp 5 juta bagi para pengusaha yang menimbun barang mereka di pelabuhan lebih dari tiga hari.
"Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Rizal Ramli sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menyiapkan peraturan mengenai tarif bagi kontainer yang ditimbun di pelabuhan," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) "Dwelling Time" Agung Kuswandono di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Rabu (23/9).
Menurut dia, kontainer yang sudah selesai dari proses Bea Cukai akan diberikan waktu selama tiga hari mencari truk pengangkut barang untuk dikeluarkan dari pelabuhan.
"Nanti, ketika masuk hari keempat setiap barang yang sudah selesai diproses dan masih ada di pelabuhan akan dikenakan Rp 5 juta setiap harinya," ujarnya.
Ia menjelaskan denda sejumlah Rp5 juta akan diberlakukan kepada seluruh pengusaha tanpa membedakan jenis usahanya maupun jumlah barang yang ditimbunnya di pelabuhan.
Menurut dia, menahan kontainer di pelabuhan kerap dilakukan para pengusaha karena tidak memiliki gudang penyimpanan untuk menyimpan barang hasil impor maupun yang akan diekspor, sehingga membuat waktu bongkar muatan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok menjadi panjang.
Oleh karena itu, Agung menegaskan penetapan denda ini tidak dilakukan pemerintah untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mengubah "mindset" para pengusaha. "Nanti uang (denda) tersebut pada akhirnya akan dimasukkan pada kas negara," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku kecewa terkait pelayanan "dwelling time" atau bongkar muatan kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/6).
Penanganan muatan kapal yang masih memakan hingga 5,5 hari pada saat itu terbilang lebih lama dibandingkan pelayanan proses impor di beberapa negara lain.
Kondisi ini membuat Kepala Negara mengancam akan mencopot para menteri serta jajarannya yang belum mampu memberikan pelayanan dwelling time hingga rata-rata 4,7 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News