Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Berkas lima tersangka kasus suap perizinan di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Pelimpahan tersebut dilakukan karena penyidik di kepolisian sudah merampungkan bukti-bukti kelimanya.
"Berkas untuk lima tersangka kasus dwelling time sudah dilimpahkan sejak awal Agustus 2015," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Jakata, Sabtu (12/9/2015).
Kelima tersangka tersebut yakni Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan; Kasubdit Direktorat Impor Kemendag Imam Ariatna; pengusaha Hendra Sudjana; staff Partogi Musafah; dan pengusaha Lucie.
Kelima berkas tersebut dikirim secara berkala, mulai dari Hendra Sudjana, Musafaf, dan Imam Aryanta pada Rabu 2 September 2015, berkas Lucie pada Kamis 3 September 2015, dan Partogi pada Senin 7 September 2015. Jaksa Penutut Umum (JPU), lanjut Iqbal saat ini tengah meneliti berkas-berkas tersebut.
"Apakah telah memenuhi persyaratan formal dan materil," kata Iqbal.
Perkara ini pertama kali diusut oleh Satgas Khusus Polda Metro Jaya. Dari serangkaian penyelidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi di manajemen satu atap pelabuhan tersebut.
Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pegawai honorer Kemendag Musafah yang tengah bertransaksi dengan seorang importir, Hendra Sudjana.
Pada saat itu juga, penyidik menetapkan Musafah, Hendra Sudjana, dan Kepala Subdirektorat Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta sebagai tersangka.
Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan dan seorang importir bernama Lucie, sebagai tersangka. (Kahfi Dirga Cahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News