CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

RJ Lino diduga terlibat kasus dwelling time


Jumat, 28 Agustus 2015 / 17:44 WIB
RJ Lino diduga terlibat kasus dwelling time


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Polisi makin giat mengorek dugaan korupsi yang mengakibatkan berlarut-larutnya masa tunggu bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time. Badan Reserse Kriminal Polri, kemarin Kamis (27/8) menggeledah kantor operator pelabuhan PT Pelindo II. 

"Ya memang ada penggeledahan di kantor pusat Pelindo II," kata Direktur Tipidsus Mabes Victor Simanjuntak saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8). Penggeledahan tersebut, lanjut dia, terkait dugaan bahwa Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino terlibat dalam kasus ini. 

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Bareskrim Polri mendapatkan beberapa dokumen perusahaan yang akan dijadikan bekal dalam penindakan selanjutnya. Akibat dari penggeledahan ini, Victor bilang, tak menutup kemungkinan ada nama baru sebagai tersangka.

"Hingga saat ini belum mengarah tersangka, belum tahu, maka dari itu kita analisis dulu dokumennya, siapa tahu ada calon nama tersangka baru," tutup dia.

Atas penggeledahan ini, Banu Astrini selaku Sekertaris Pelindo II masih belum mau komentar. Baik telepon atau pesan singkat yang KONTAN layangkannya pun belum mendapat tanggapan.

Sekadar informasi, terkait kasus ini olda Metrojaya sudah menetapkan lima tersangka yaitu tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag inisial MU, pihak swasta alias broker berinisial ME, Kasubdit Barang Modal Ditjen Perdagangan Luar Negeri Imam Aryanta, Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, dan terakhir broker berinisial L yang diduga sangat mengetahui kasus dugaan suap izin dwelling time di Tanjung Priok.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×