kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dwelling time melebar ke korupsi mobile crane


Jumat, 28 Agustus 2015 / 15:40 WIB
Dwelling time melebar ke korupsi mobile crane


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kasus dugaan suap di Kementerian Perdagangan terkait masa tunggu barang di Pelabuhan Tanjung Priok melebar lagi.

Setelah melebar ke korupsi izin impor garam, polisi juga mengembangkan ke kasus korupsi pengadaan mobile crane.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomoni Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/8/2015) siang. Penggeledahan itu soal dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

"Ada pengadaan mobile crane yang kami duga tak sesuai aturan. Maka itu, kita geledah untuk mencari alat-alat bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak.

Penyidik mulai masuk kantor tersebut pukul 13.00 WIB. Saat ini penyidik mencari dokumen terkait pengadaan mobile crane, baik di ruang penyimpanan dokumen atau di komputer sejumlah ruangan kantor itu.

Penggeledahan itu, sebut Victor, disaksikan oleh karyawan PT Pelindo II.

Victor menambahkan, jika memungkinkan, penyidiknya juga akan memeriksa sejumlah pejabat terkait seiring penggeledahan itu. Penggeledahan tersebut didasarkan pada laporan yang diterima polisi soal dugaan korupsi di PT Pelindo II.

Salah satu temuan penyidik adalah adanya 10 mobile crane yang tidak berfungsi sehingga memperlambat proses bongkar muat barang.

"Jadi ternyata keefektivitasan mobile crane ini berpengaruh ke proses dwelling time. Apalagi dwelling time ini sudah arahan Presiden. Jadi harus kita usut terus," ujar Victor.

Belum ada lembaga audit negara yang menjelaskan potensi kerugian negara dari pengadaan mobile crane tersebut.

Namun, penyidik sudah memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 54 miliar. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×