CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Dwelling time melebar ke korupsi mobile crane


Jumat, 28 Agustus 2015 / 15:40 WIB
Dwelling time melebar ke korupsi mobile crane


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kasus dugaan suap di Kementerian Perdagangan terkait masa tunggu barang di Pelabuhan Tanjung Priok melebar lagi.

Setelah melebar ke korupsi izin impor garam, polisi juga mengembangkan ke kasus korupsi pengadaan mobile crane.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomoni Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Pelindo II di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/8/2015) siang. Penggeledahan itu soal dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

"Ada pengadaan mobile crane yang kami duga tak sesuai aturan. Maka itu, kita geledah untuk mencari alat-alat bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak.

Penyidik mulai masuk kantor tersebut pukul 13.00 WIB. Saat ini penyidik mencari dokumen terkait pengadaan mobile crane, baik di ruang penyimpanan dokumen atau di komputer sejumlah ruangan kantor itu.

Penggeledahan itu, sebut Victor, disaksikan oleh karyawan PT Pelindo II.

Victor menambahkan, jika memungkinkan, penyidiknya juga akan memeriksa sejumlah pejabat terkait seiring penggeledahan itu. Penggeledahan tersebut didasarkan pada laporan yang diterima polisi soal dugaan korupsi di PT Pelindo II.

Salah satu temuan penyidik adalah adanya 10 mobile crane yang tidak berfungsi sehingga memperlambat proses bongkar muat barang.

"Jadi ternyata keefektivitasan mobile crane ini berpengaruh ke proses dwelling time. Apalagi dwelling time ini sudah arahan Presiden. Jadi harus kita usut terus," ujar Victor.

Belum ada lembaga audit negara yang menjelaskan potensi kerugian negara dari pengadaan mobile crane tersebut.

Namun, penyidik sudah memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 54 miliar. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×