kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Denda diterapkan, penumpang tambah jadi 350 ribu


Jumat, 13 Desember 2013 / 17:50 WIB
Denda diterapkan, penumpang tambah jadi 350 ribu
ILUSTRASI.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Layanan Umum (BLU) Trans Jakarta mengakui pemberlakuan denda maksimal bagi penerobos jalur busway cukup efektif. Setidaknya, dengan adanya penerapan aturan tersebut, penumpang Trans Jakarta bertambah 20 ribu orang per hari.

"Tadinya jumlah penumpang busway 320.000, sekarang bisa mencapai 350.000," ujar Perwakilan BLU Trans Jakarta, Prasetyo dalam diskusi bertajuk Efektifitas Penerapan Denda Maksimal bagi Pelanggar Jalur Busway di Hotel Ibis, Jakarta (13/12/2013).

Menurut Prasetyo, kenaikan penumpang tersebut umumnya terjadi di saat jam-jam sibuk yakni pada pagi hari. Hal itu disebabkan jalur busway bersih dari penerobos pada saat orang berangkat kerja.

"Umumnya 'clear' pada pagi hari, meskipun memang belum rata," kata dia.

Walau demikian, Prasetyo mengakui petugasnya di lapangan kerap mendapat kendala seperti ancaman dari pengguna kenderaan agar membuka jalur busway.

"Mereka ada yang ngaku anak siapalah, pejabat, orang berpengaruh. Petugas kan keder juga kadang," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur busway. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×