kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Denda diterapkan, penumpang tambah jadi 350 ribu


Jumat, 13 Desember 2013 / 17:50 WIB
Denda diterapkan, penumpang tambah jadi 350 ribu
ILUSTRASI.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Layanan Umum (BLU) Trans Jakarta mengakui pemberlakuan denda maksimal bagi penerobos jalur busway cukup efektif. Setidaknya, dengan adanya penerapan aturan tersebut, penumpang Trans Jakarta bertambah 20 ribu orang per hari.

"Tadinya jumlah penumpang busway 320.000, sekarang bisa mencapai 350.000," ujar Perwakilan BLU Trans Jakarta, Prasetyo dalam diskusi bertajuk Efektifitas Penerapan Denda Maksimal bagi Pelanggar Jalur Busway di Hotel Ibis, Jakarta (13/12/2013).

Menurut Prasetyo, kenaikan penumpang tersebut umumnya terjadi di saat jam-jam sibuk yakni pada pagi hari. Hal itu disebabkan jalur busway bersih dari penerobos pada saat orang berangkat kerja.

"Umumnya 'clear' pada pagi hari, meskipun memang belum rata," kata dia.

Walau demikian, Prasetyo mengakui petugasnya di lapangan kerap mendapat kendala seperti ancaman dari pengguna kenderaan agar membuka jalur busway.

"Mereka ada yang ngaku anak siapalah, pejabat, orang berpengaruh. Petugas kan keder juga kadang," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur busway. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×