kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Demi islah, Romi tawarkan posisi terhormat ke Djan


Senin, 17 Juli 2017 / 07:27 WIB
Demi islah, Romi tawarkan posisi terhormat ke Djan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kemelut yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terus berlangsung. Kendati demikian, kedua kubu masih terus mengusahakan islah.

Yang teranyar, dalam rangka islah, PPP kubu Muhammad Ramahurmuziy menawarkan posisi terhormat kepada Djan Faridz. Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, Djan ditawarkan posisi di pimpinan Majelis Tinggi PPP, bersama dengan senior-senior partai.  

"Pak Djan kami tawari duduk dan jadi pimpinan Majelis Tinggi bersama para tokoh senior partai seperti Pak Suharso Monoarfa, Pak Lukman Saifuddin, Pak Bachtiar Chamsyah, Pak Zarkasih Nur, Ibu Aisyah Amini," jelas Arsul seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Demi islah pula, lanjut Arsul, pihaknya juga akan memberikan posisi sekjen partai jika memang mendapatkan persetujuan Romi dan jajaran petinggi PPP lainnya.

Arsul mengklaim, jalan islah kedua kubu mulai terbuka. Hal itu dilihat dari respon yang diberikan kubu Djan saat diajak islah oleh kubu Romi.

Namun, berbeda dengan jajarannya, menurut Arsul, Djan justru tak merespons ajakan itu. "Khusus pribadi Pak Djan Faridz, diam seribu bahasa. Baik ajakan islah bergabung maupun soal kantor," tutur anggota DPR RI dari Jawa Tengah itu.

Informasi tambahan saja, Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017.

Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.

Selain putusan kasasi tersebut dianulir MA, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.

Dengan demikian, SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan Romahurmuziy dinilai telah sah sepenuhnya. (Nabilla Tashandra)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Demi Islah, Kubu Romi Tawarkan Djan Faridz Posisi Majelis Tinggi PPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×