Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Konflik yang terjadi di internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan dinilai tak dapat diselesaikan di jalur pengadilan. Pasalnya, penyebab utama terjadinya konflik di kedua parpol itu adalah perselisihan kepengurusan.
Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin berpendapat, konflik Golkar dan PPP hanya dapat diselesaikan oleh mahkamah partai. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Putusan dari mahkamah partai itu sifatnya final dan mengikat," kata Said dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/12/2014).
Adapun persoalan internal parpol yang dapat diselesaikan di meja pengadilan, menurut dia, seperti menyangkut persoalan pemecatan anggota, penyalahgunaan wewenang, dan pertanggungjawaban keuangan. Namun, persoalan-persoalan seperti itu baru dapat di bawa ke pengadilan apabila salah satu pihak merasa tidak terima atas putusan mahkamah partai.
"Rujukannya adalah Pasal 33 UU Parpol, dimana melalui pasal itu dibuka ruang penyelesaian perselisihan partai politik di pengadilan negeri, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung jika perselisihan di internal parpol tidak bisa diselesaikan secara internal. Tetapi khusus untuk perselisihan kepengurusan pasal itu tidak bisa diberlakukan," ujarnya. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News