kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.766   26,00   0,16%
  • IDX 8.778   29,74   0,34%
  • KOMPAS100 1.209   4,20   0,35%
  • LQ45 853   0,94   0,11%
  • ISSI 317   2,56   0,82%
  • IDX30 438   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 511   -0,45   -0,09%
  • IDX80 134   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   0,01   0,01%
  • IDXQ30 140   -0,09   -0,07%

Demi Coretax, Ditjen Pajak Dapat Karpet Merah Isi Jabatan Baru hingga 2026


Minggu, 04 Januari 2026 / 14:03 WIB
Demi Coretax, Ditjen Pajak Dapat Karpet Merah Isi Jabatan Baru hingga 2026
ILUSTRASI. Coretax Pajak (Dok/DJP)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kelonggaran khusus kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap melakukan pembentukan dan pengisian jabatan baru hingga akhir 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.

Dalam PMK tersebut, Menteri Keuangan menyisipkan Pasal 1839A yang mengecualikan DJP dari pembatasan pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, serta pelantikan pejabat baru.

Pengecualian ini berlaku hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga: Aturan Terbit, Ditjen Pajak Bisa Mengintip Data E-Wallet Hingga Kripto Mulai 2026

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2026," bunyi pasal 1839A ayat (2) beleid tersebut, dikutip Minggu (4/1/2026).

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat dukungan pemerintah terhadap penguatan kelembagaan DJP di tengah proses reformasi administrasi perpajakan.

Salah satu alasan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax) yang saat ini masih dalam tahap penguatan.

Baca Juga: DJP Sebut 11,19 Juta Wajib Pajak Telah Aktifkan Akun Coretax, Begini Caranya

"Bahwa untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan Coretax pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu melakukan penataan organisasi," bunyi pertimbangan beleid tersebut.

Sebelumnya, PMK Nomor 124 Tahun 2024 mengatur pembatasan pembentukan dan pengisian jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan.

Namun, melalui PMK 117/2025, pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada DJP sebagai instansi strategis pengelola penerimaan negara.

Baca Juga: Tak Ada Pajak Baru di 2026, Pemerintah Siapkan Reformasi Sistem dan Pengawasan

Selanjutnya: Penangkapan Nicolas Maduro oleh AS Picu Reaksi Investor dan Ekonom Global

Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×