Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk memberikan stimulus bagi perekonomian tahun ini. Tujuan paket kebijakan ini agar bisa mengurang dampak negatif merebaknya virus korona (covid-19) bagi perekonomian Indonesia.
Paket kebijakan ekonomi berupa stimulus bagi masyarakat dan pelaku industri tersebut telah menjadi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kabinet yang berlangsung Selasa (25/2)
Paket kebijakan stimulus ekonomi ini terdiri dari delapan rencana tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah. Sebagian besar tindakan ini bertujuan untuk mendorong tingkat konsumsi masyarakat, dengan stimulus fiskal dan non fiskal meskipun mengalir lewat insentif kepada badan usaha.
Delapan paket kebijaka stimulus ekonomi ini meliputi:
Baca Juga: Genjot pariwisata, pemerintah dorong pemberian insentif
Pertama, kebijakan stimulus ekonomi untuk mempercepat penyaluran dana dalam program Kartu Pra Kerja mulai Maret 2020. Ada tiga provinsi yang jadi prioritas yakni Bali, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau. Program ini akan berlangsung selama enem bulan bagi sekitar dua juta orang.
Kedua, kebijakan stimulus ekonomi dengan menambah insentif pada program Kartu Sembako. Perinciannya adalah tambahan insentif sebesar Rp 50.000 per bulan per penerima sehingga insentif yang diterima Rp 200.000 per orang, penerima manfaat.
Baca Juga: Inilah 10 rekomendasi penyelamatan ekonomi Indonesia dari dampak virus corona
Kebijakan stimulus ekonomi kartu sembako ini berlaku mulai Maret-September 2020. Program kartu sembako ini rencanaya akan menjangkau 15,2 juta penerima manfaat.
Dengan tambahan anggaran bagi penerima program ini, maka kebijakan stimulus ekonomi di program Kartu Sembako membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 4,56 triliun.