Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Paket kelima berupa kebijakan stimulus ekonomi untuk sektor penerbangan dengan cara mengurangi Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di bandar udara.
Alokasi anggaran untuk program ini mencapai Rp 265,6 miliar. Diskon tarif sebesar 20% ini berlaku selama tiga bulan untuk 10 destinasi wisata prioritas
Keenam, paket kebijakan stimulus ekonomi dengan memberikan diskon harga avtur pesawat dari Pertamina. Pemerintah akan mengalokasikan anggaran subsidi harga harga avtur sebesar Rp 265,5 miliar, dan berlaku selama 3 bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
Baca Juga: Cari influencer untuk dongkrak promosi, Wishnutama: Kita gak mampu bayar BTS
Sementara paket kebijakan stimulus ekonomi ketujuh adalah merealokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan infrastruktur di 10 Destinasi Wisata dana yang bisa digunakan mencapai Rp 147,7 miliar.
Adapun paket kebijakan stimulus ekonomi ke delapan berupa pembebasan Pajak Hotel dan Restoran di 10 Destinasi Wisata Prioritas. Karena kewenangan pemungutan pajak hotel dan restoran ada di pemerintah daerah, maka pemerintah pusat akan memberikan dana hibah kepada pemerintah daerah senilai Rp 3,3 triliun agar daerah bisa merealisasikan kebijakan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News