Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengelolaan aset eks BLBI diantaranya dapat dilakukan melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian/lembaga guna mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Namun, tetap memperhatikan besarnya kebutuhan akan aset properti dari pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.
Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP senilai total Rp 492 miliar ini tidak hanya memiliki manfaat dari sisi cost saving bagi pemerintah, akan tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pengunaan aset-aset properti eks BLBI.
Sementara itu, penetapan status penggunaan kepada 7 kementerian/lembaga dengan total luas 323.315 meter persegi dengan total nilai Rp146,5 miliar, antara lain :
- Satu bidang tanah di Kota Bandung dengan luas 1.263 m2 kepada Badan Narkotika Nasional yang akan digunakan untuk Gedung Kantor,
- Tanah dan bangunan di Kota Batam dengan luas 483 m2 kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan sebagai Rumah Negara/Mess Pegawai pada Kementerian Keuangan,
- Tanah dan bangunan di Kota Semarang dengan luas 1.790 m2 kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk Gedung Kantor,
- Tanah dan bangunan di Kota Makassar dengan luas 150 m2 kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk Rumah Solusi Ekspor,
- Tanah dan bangunan di Kota Samarinda dengan luas 153 m2 kepada Kementerian Keuangan yang akan digunakan untuk Rumah Negara,
- Satu bidang tanah di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagi dengan luas 120.000 m2 kepada Kementerian Pertahanan yang akan digunakan untuk pemenuhan sarana kantor Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut,
- Bidang tanah di Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Berdagi dengan luas 80.000 m2 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan digunakan untuk Markas Komando dan Mess Asrama,
- Tanah dan Bangunan di Kota Jakarta Pusat dengan luas 1.107 m2 kepada Kementerian Agama yang akan digunakan untuk asrama program pendidikan kader ulama internasional Masjid Istiqlal,
- Satu bidang tanah di Kota Lhokseumawe dengan luas 2.274 m2 kepada Badan Pusat Statistik yang akan digunakan untuk Gedung Kantor,
- Tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung dengan luas 482 m2 kepada Badan Narkotika Nasional yang akan digunakan untuk Gedung Kantor,
- Tanah dan Bangunan di Kota Jakarta Barat dengan luas 613 m2 kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang akan digunakan untuk Gedung Arsip,
- Dua bidang tanah di Kabupaten Lampung Selatan dengan luas total 115.000 m2 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan digunakan untuk pemenuhan sarana Kantor, Markas Komando dan Mess Asrama.
Baca Juga: Sri Mulyani beri pesan kepada obligor/debitor BLBI segera bayar hak negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News