kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani beri pesan kepada obligor/debitor BLBI segera bayar hak negara


Kamis, 25 November 2021 / 14:42 WIB
Sri Mulyani beri pesan kepada obligor/debitor BLBI segera bayar hak negara
ILUSTRASI. Sri Mulyani beri pesan kepada obligor/debitor BLBI segera bayar hak negara


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kepada para obligor dan debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk bekerjasama dengan baik membayar kembali hak negara.

"Saya berharap agar seluruh obligor dan debitor bekerjasama dengan baik untuk menunjukkan itikad membayar kembali hak negara membayar hutang kepada negara. Karena tidak membayar hutang adalah suatu kedzaliman, tidak membayar hutang artinya mengambil hak dari manusia atau warga negara Indonesia lainnya," tegas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Virtual Serah Terima Aset Eks BLBI, Kamis (25/11).

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan masih cukup banyak halangan yang dihadapi oleh Satgas BLBI dalam penanganan hak tagih negara. Dimana terdapat obligor/debitor yang tidak beritikad baik.

"Mereka mendapatkan panggilan tidak hadir dan tidak mengirimkan siapapun perwakilannya," ungkapnya.

Baca Juga: Bank Tabungan Negara (BBTN) dorong pembangunan perumahan ramah lingkungan

Namun adapula obligor/debitor yang memiliki itikad baik hanya saja masih berusaha untuk menghitung-hitung lagi hak tagih negara. Tak hanya itu, halangan juga ditemui Satgas BLBI dalam saat upaya mengeksekusi aset-aset tersebut.

"Oleh karena itu tentu saya berharap Satgas BLBI akan mengerahkan seluruh upaya dan dayanya secara efektif efisien sesuai dengan Keppres yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden Nomor 6 tahun 2021 untuk bisa menangani, menyelesaikan dan memulihkan hak-hak negara termasuk dalam hal ini melakukan upaya hukum dan atau upaya lainnya penyitaan aset," jelasnya.

Upaya pemenuhan hak negara juga dilakukan dengan bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya. 

Baca Juga: Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Nyicil, Kaharudin Ongko Disomasi

"Sehingga baik mereka yang berada di dalam Indonesia maupun saat ini tidak ada di Indonesia tidak menghalangi kita untuk bisa mendapatkan hak tagih kita," ujarnya.

Sri memastikan pemerintah tak hanya akan sebatas mengembalikan hak negara atas kasus BLBI, namun juga memastikan bahwa aset-aset eks BLBI dapat dimanfaatkan secara produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×