Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi menyerahkan aset eks BLBI kepada 8 instansi dalam bentuk tanah seluas 426.605 meter persegi senilai Rp 492,2 miliar.
Penyerahan dilakukan dengan penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian hibah aset eks BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor. Adapun penetapan status penggunaan (PSP) atas aset-aset properti eks BLBI ditandatangani oleh perwakilan tujuh kementerian/lembaga (K/L).
Adapun tujuh (K/L) tersebut adalah Pemerintah Kota Bogor, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kepolisan Negara RI, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Lokasi aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kota Bandung, Kota Batam, Kota Semarang, Kota Makassar, Kota Samarinda, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Lhokseumawe, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kota Jakarta.
Selanjutnya ketujuh Kementerian/Lembaga yang memperoleh PSP atas aset eks BLBI, bertanggungjawab untuk melakukan penatausahaan, penggunaan dan pemeliharaan atas aset yang telah beralih kepada Kementerian/Lembaga penerima PSP.
Baca Juga: Obligor BLBI Sjamsul Nursalim Nyicil, Kaharudin Ongko Disomasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengelolaan aset BLBI menjadi langkah yang penting selepas pengambilalihan aset oleh negara. Aset-aset tersebut harus dialih fungsikan bagi kepentingan sosial dalam kaitannya agar bermanfaat kepada masyarakat dan perekonomian hingga penciptaan lapangan kerja.
"Jangan sampai kita hanya mengambil aset kemudian tanahnya menjadi tanah liar yang kemudian bahkan bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak. Oleh karena itu sekarang ini juga difokuskan berbagai aset yang sudah diambil alih, saya minta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara langsung memikirkan asetnya mau dimanfaatkan untuk apa," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Kamis (25/11).
Untuk aset yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor rencananya Pemkot Bogor akan menggunakan sebagai pusat perkantoran Pemerintah Kota Bogor. Hibah untuk Pemerintah Kota Bogor atas aset yang berlokasi di Kota Bogor dengan total luas 103.290 meter persegi dengan total nilai Rp 345,7 miliar.
"Saya harap ini juga akan menciptakan ekonomi kegiatan untuk pemulihan akibat covid yang kita semuanya melihat bahwa kegiatan ekonomi kita sangat terpengaruh akibat covid dan jadi langkah-langkah ini saya harap juga akan memulihkan perekonomian tidak hanya di kota Bogor tapi sekitarnya," kata Sri Mulyani.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Maka Mahfud setuju jika tidak boleh suatu tanah itu dikuasai secara semena-mena atau dimiliki secara sah tapi tidak berfungsi.
"Dulu ada undang-undang tentang land reform malah agar pembatasan agar tanah itu betul-betul punya fungsi sosial, setiap orang itu hanya boleh punya tanah maksimal berapa minimal berapa. Klau di tanah kering berapa kalau di tanah pertanian berapa. Agar hak tanah itu mempunyai fungsi sosial fungsi sosial," jelas Mahfud.
Fungsi sosial yaitu mempunyai fungsi untuk pelayanan publik seperti perkantoran, pendidikan, dan lainnya. Oleh sebab itu, Mahfud menekankan kepada delapan instansi yang menerima hibah dan PSP aset eks BLBI untuk segera memanfaatkan aset tersebut sebagai fungsi sosial.
"Kepada yang mendapat hibah tadi tolong tanah-tanah itu segera digarap sesuai dengan tujuannya jangan sampai terlantar lagi. Kalau istilah Bu Menteri Keuangan tadi dimiliki tapi tidak digarap dan diserobot orang lagi dan itu banyak sekali terjadi," ujar Mahfud.
Baca Juga: Sjamsul Nursalim cicil utang BLBI Rp 150 miliar dari utang BLBI Rp 500 miliar