kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rizal: Dakwaan Andi asumsi dan spekulasi


Senin, 10 Maret 2014 / 12:49 WIB
Rizal: Dakwaan Andi asumsi dan spekulasi
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Buku Tentang Parenting yang Menarik untuk Anda Baca. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng akan menjalani sidang perdananya hari ini, Senin (10/3). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adik kandung sekaligus juru Bicara Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng mengaku kakaknya siap menjalani sidang perdananya hari ini. Dirinya pun masih meyakini bahwa sang kakak tidak bersalah dalam kasus yang disangkakan kepadanya dan atas kasus Andi tersebut merupakan kekeliruan KPK pertama kalinya.

Bahkan, Rizal menyebut, seluruh isi surat dakwaan atas nama Andi hanya berupa spekulasi dan asumsi.

"Setelah (surat dakwaan) kami pelajari oleh tim dan saya semuanya berisi terlalu banyak asusmsi dan spekulasi. Kata kuncinya adalah isi dakwaannya benyak berisi asumsi dan spekulasi yang tidak adil terhadap kakak saya," kata Rizal di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/3).

Oleh karena, itu kata Rizal, usai pembacaan dakwaan siang nanti, Andi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap hal-hal yang didakwakan kepadanya. Eksepsi rencananya akan dibacakan dalam persidangan yang akan digelar minggu depan.

"Nanti akan ada pernyataan singkat dari kakak saya bahwa beliau akan menyampaikan eksepsi atau penolakan maupun nota keberatan terhadap isi surat dakwaan," tambah Rizal.

Menurut Rizal, ini kali pertama KPK melakukan kekeliruan dan selamanya lembaga antirasuah tersebut benar lantaran telah menjerat Andi dalam kasus Hambalang. Namun demikian, pihaknya tetap akan menunggu proses peradilan yang sedang berjalan, apakah kebenaran berada pada pihak KPK ataukah pihak Andi.

"Tunggu saja. Proses peradilan inilah yang nanti selama tiga atau empat bulan barangkali yang akan melihat dengan seksama apakah KPK yang benar ataukah pihak kami yang benar," tambah Rizal.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Andi diduga menyalahgunakan wewenang untuk memenangkan beberapa perusahaan dalam tender proyek Hambalang. Atas perbuatannya itu, Andi juga diduga telah memperkaya diri sendiri.

Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, Andi disebut telah menerima Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Namun, semua uang tersebut diterima melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng.

Uang tersebut juga diterima secara bertahap dari PT Global Daya Manunggal (PT DGM). PT DGM merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Adapun uang 550.000 dollar AS merupakan pemberian Deddy Kusdinar.

Sebagian dari uang tersebut juga diduga digunakan Andi untuk dirinya dalam pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Demokrat tahun 2010 di Bandung.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×