Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng mengaku telah membaca surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, Andi enggan mengomentari isi surat dakwaan tersebut hingga dakwaan dibacakan.
"Sudah (baca). Nanti ya kita cocokan saja di sidang," kata Andi saat tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3).
Andi datang ke Pengdilan Tipikor nampak mengengakan kemeja batik coklat juga dilapisi dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Andi pun mengaku siap menjalani sidang perdananya hari ini. "Siap sidang," singkat dia.
Dengan melempar senyumnya kepada wartawam, Andi kemudian berjalan masuki elevator dan naik ke lantai satu menuju ruang tunggu terdakwa.
Sepert di diketahui, hari ini Andi akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Andi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.
Andi diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang dollar AS dari Deddy itu diserahkan melalui adik Andi, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng.
Adapun Rp 2 miliar dari PT GDM melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel. Sebagian dari uang tersebut juga disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News