kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Andi sudah membaca dakwaan dan siap jalani sidang


Senin, 10 Maret 2014 / 14:15 WIB
Andi sudah membaca dakwaan dan siap jalani sidang
ILUSTRASI. Apoteker menunjukan obat sirup di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/10/2022). Kementerian Kesehatan menginstruksikan seluruh apotek tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop untuk sementara. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng mengaku telah membaca surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, Andi enggan mengomentari isi surat dakwaan tersebut hingga dakwaan dibacakan.

"Sudah (baca). Nanti ya kita cocokan saja di sidang," kata Andi saat tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3).

Andi datang ke Pengdilan Tipikor nampak mengengakan kemeja batik coklat juga dilapisi dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Andi pun mengaku siap menjalani sidang perdananya hari ini. "Siap sidang," singkat dia.

Dengan melempar senyumnya kepada wartawam, Andi kemudian berjalan masuki elevator dan naik ke lantai satu menuju ruang tunggu terdakwa.

Sepert di diketahui, hari ini Andi akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Andi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

Andi diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Andi disebut menerima Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang dollar AS dari Deddy itu diserahkan melalui adik Andi, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng.

Adapun Rp 2 miliar dari PT GDM melalui Choel, Rp 1,5 miliar dari PT GDM melalui Choel, dan Rp 500 juta dari PT GDM melalui Choel. Sebagian dari uang tersebut juga disebut digunakan Andi untuk dirinya yang maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×