Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengaku keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Menurutnya surat dakwaan lebih banyak berisi asumsi dan asumsi yang tidak adil baginya.
"Sayangnya dari dakwaan itu isinya lebih banyak asumsi, spekulasi maupun kejadian yang dihubung-hubungkan, yang tidak adil bagi saya. Yang kalau kita lihat tadi, dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya. Dakwaan itu tidak adil," kata Andi kepada wartawan usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3).
Meski demikian lanjut Andi, dirinya masih menyakini bahwa ia tidak melakukan pelanggaran hukum. Andi yakin dia tak menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pun korporasi sebagaimana yang telah didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, pada pekan depan dirinya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) bersama dengan pihak penasihat hukum. Andi pun menyerahkan proses peradilan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum untuk mengungkapkan kebenaran.
"Saya juga akan menyampaikan eksepsi secara pribadi. Penasihat hukum tentunya akan lebih teknis. Harapan saya dari proses ini kita bisa belajar bagaimana membuat Indonesia menjadi lebih baik," tambah Andi.
Ketika disinggung dakwaan bagian mana yang menurutnya tidak sesuai, Andi enggan memberitahu. Menurutnya, pada pembacaan eksepsi pekan depan dirinya akan memaparkan secara lengkap hal-hal apa yang menjadi keberatannya.
Seperti diketahui, Andi baru saja menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siang tadi. Andi didakwa telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri melalui adiknya, Choel sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 yang diterima secara bertahap terkait proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.
Jaksa merinci, Andi telah menerima sebesar US$ 550.000 dari Deddy Kusidnar selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Choel di rumahnya. Sebesar Rp 2 miliar, Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta di terima melalui Choel dari PT Global Daya Manunggal yang merupakan subkontraktor dalam proyek Hambalang.
Andi juga disebut telah melakukan yang memperkaya orang lain sebesar Rp 44,592 miliar. Rinciannya, memperkaya Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa lukitawati Isa, Anggraeni Dewi Kusumawati, dan Adirusman Dault.
Andi juga disebutkan telah memperkaya korporasi sebesar Rp 409,991 miliar. Andi memperkaya beberapa perusahaan, diantaranya PT Dutasari Citralaras sebesar Rp 170,395 miliar, KSO Adhi-Wika sebesar Rp 145,157 miliar, PT Global Daya Manunggal sebesar Rp 45,922 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News