Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/10).
Tri Dianto yang selama ini dikenal sebagai loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Anas terkait kasus Hambalang.
"Ya jadi hari ini memenuhi panggilan KPK, karena saya janji kalau KPK mengirimkan surat satu lembar ke alamat ke istri saya yang nomor satu, saya akan datang memenuhi panggilan dan hari ini saya penuhi panggilan itu," kata Tri Dianto kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (31/10).
Tri Dianto menyambangi kantor KPK pada pukul 10.00 WIB. Dia datang mengenakan baju kemeja putih dan dikawal beberapa ajudannya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, bahwa dirinya mendengar adanya aliran dana dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam.
Tri Dianto yang mengklaim dirinya berpolitik bersih mengaku hanya mendengar aliran dana dari media. "Saya dengar-dengar ada memang. Tapi saya tidak tahu kenapa. Saya tidak seperti itu lah, Saya berpolitik itu bersih. (Soal aliran dana) Saya dengar di media-media. Kalau di kongres saya tidak dengar," tutur Tri Dianto.
Tri Dianto juga menyebut, dalam pemeriksaan kali ini dirinya akan memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK mengenai orang-orang yang sering berurusan dengan tersangka Hambalang lainnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Saya akan jelaskan siapa-siapa saja yang sering berurusan dengan Nazar, elite-elite Partai Demokrat sering berurusan dengan Nazar, biasa lah cari-cari proyek. Saya akan jelaskan," tambah dia.
Dalam kasus ini, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dijerat dengan pasal penerimaan suap berupa mobil Toyota Harrier yang diduga berasal dari salah satu perusahaan pemenang tender Hambalang.
Mobil itu kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD. Nazaruddin pernah mengatakan, Anas membeli mobil Harrier tersebut dengan menggunakan cek yang datang dari PT Adhi Karya.
KPK juga menetapkan tersangka kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan, Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, danĀ Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad dan mantan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum.
Hingga hari ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Andi dan Deddy. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Teuku Bagus dan Anas masih dapat menghirup udara bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News