kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Daya Beli Masyarakat Loyo, Karyawan Butuh Insentif Pajak Penghasilan


Selasa, 06 Agustus 2024 / 18:13 WIB
Daya Beli Masyarakat Loyo, Karyawan Butuh Insentif Pajak Penghasilan
ILUSTRASI. Pemerintah disarankan kembali memberi insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) untuk para karyawan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kalangan pengamat ekonomi dan pengusaha kompak menyarankan agar pemerintah kembali memberi insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) untuk para karyawan.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai pemberian insentif PPh 21 memang harus kembali dikucurkan pemerintah. Alasannya agar konsumsi masyarakat tetap terjaga sebagai salah satu indikator untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5,2% pada semester II-2024.

Namun, Ariawan menyarankan, insentif tersebut harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor-sektor tertentu saja. Misalnya saja sektor riil seperti perdagangan, manufaktur dan properti. Kemudian, sektor keuangan sebagai pendukung sektor riil juga perlu diberikan.

"Dengan adanya insentif PPh 21 DTP akan menambah besaran penghasilan atau take home pay yang diterima pegawai. Dengan demikian, maka daya beli mereka akan meningkat," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).

Baca Juga: Pemerintah Didesak Beri Insentif PPh 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah

Namun hal tersebut belum cukup untuk mendorong konsumsi masyarakat. Ariawan mengatakan, pemerintah juga perlu melanjutkan kucuran bantuan sosial (bansos), mendorong konsumsi kementerian/lembaga (K/L), serta konsumsi pemerintah daerah (pemda) melalui percepatan realisasi APBN/APBD.

"Yang lebih penting lagi, konsumsi harus diarahkana untuk produk dalam negeri sehingga memberikan multiplier effects yang baik," katanya.

Senada, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan bahwa pemerintah perlu memberikan keringanan pajak penghasilan bagi pekerja formal agar daya beli masyarakat bisa meningkat.

"Untuk pekerja diberikan kepada pekerja formal. Kalau untuk bisnis diberikan kepada sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja seperti industri manufaktur dan perdagangan," kata Chandra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×