kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Datangi DPR, apa tujuan Amien Rais?


Rabu, 07 Juni 2017 / 12:33 WIB
Datangi DPR, apa tujuan Amien Rais?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ada yang berbeda di Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6). Menjelang siang tadi, kantor para wakil rakyat ini disambangi oleh Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais.

Mengutip Kompas.com, Amien ditemani salah seorang stafnya tiba di gedung DPR pukul 11.20 WIB.

Belum ada bocoran mengenai agenda Amien ke DPR. Saat tiba, dia langsung naik ke lantai 4 Gedung Nusantara III untuk bertemu Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang juga politisi PAN. Sayang, Amien menolak diwawancarai wartawan.

"Wah, ini banyak wartawan ya," ujar Amien saat hendak memasuki lift sembari menghindari kejaran awak media.

Seperti yang diketahui, saat ini, Amien Rais tengah menjadi sorotan setelah disebut oleh jaksa KPK menerima aliran dana korupsi alat kesehatan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Elite PAN membantah keterlibatan pendiri PAN tersebut dan menilai ada upaya politisasi dalam penyebutan nama Amien di persidangan.

Adapun KPK sudah menjelaskan soal masalah tersebut saat menerima perwakilan Amien.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sebagai lembaga penegak hukum, memperlakukan semua orang sama di mata hukum. Apa yang disampaikan KPK di persidangan Tipikor merupakan fakta hukum.
KPK meminta tidak dibawa-bawa atau dikaitkan ke hal politis. (Rakhmat Nur Hakim)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Amien Rais Sambangi Gedung DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×