kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Data PHK versi buruh dan pemerintah simpang siur


Kamis, 03 Maret 2016 / 04:19 WIB
Data PHK versi buruh dan pemerintah simpang siur


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Persoalan data di negeri ini memang masih lemah. Di antaranya mengenai jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan kalangan buruh memiliki data yang sangat berbeda soal jumlah PHK di awal tahun ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bilang, sepanjang Januari hingga akhir Februari jumlah laporan yang masuk ke KSPI atas pekerja terkena PHK mencapai 12.680 orang.

"Sektor usaha yang melakukan PHK ialah industri elektronik, komponen otomotif dan motor, minyak serta farmasi," kata Said, kemarin.

Di luar itu, saat ini beberapa perusahaan sudah memberikan penawaran kepada para karyawan agar mengundurkan diri. Ancaman PHK diantaranya datang dari sektor farmasi, yakni Sandoz dan Soho Grup.

Sementara jumlah pekerja yang terkena PHK versi Kemnaker pada dua bulan pertama tahun 2016 ini hanya 1.565 kasus. PHK yang terjadi di awal tahun 2016 ini bahkan diklaim turun bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang 1.700 kasus.

Said bilang, perbedaan jumlah PHK ini karena metode penghitungan yang berbeda-beda. Kalangan buruh mendapatkan angka PHK langsung dari laporan serikat pekerja atau serikat buruh.

Sementara itu, Kemnaker mendapatkan laporan PHK dari Dinas di daerah dan masih harus menunggu pelaporan resmi dari perusahaan yang mem-PHK. Said menilai perusahaan cenderung tidak terbuka dalam memberikan informasi seputar PHK.

Sehingga, tidak semua karyawan yang di-PHK dilaporkan ke pemerintah. Selain itu perlu waktu yang lama hingga setengah tahun untuk melaporkannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang menjelaskan, datanya tetap aktual. Selama ini pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap semua informasi rencana PHK yang diterima.

Informasi mengenai PHK itu, lanjutnya, bisa diperoleh dari laporan dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja atau Serikat buruh maupun dari pemberitaan media massa.

“Kami dalami. PHK karena apa? Apakah karena kontrak habis, permasalahan normatif atau apa? Kita gali informasinya sekaligus mencari solusi untuk mencegah terjadinya PHK,” jelas Haiyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×