Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tarik-ulur tunggakan pajak perusahaan jasa internet terbesar asal negeri paman Sam, Google telah berakhir. Perusahaan yang didirikan Lary Page ini memutuskan untuk melunasi tunggakan pajaknya sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2016.
Ketidaksesuaian jumlah nominal yang berdasarkan Google dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sempat membuat proses kesepakatan tak menemui titik temu.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution bilang, untuk mencegah hal tersebut terjadi perlu dilakukan standardisasi. Ia bilang, butuh perundingan untuk mencapai kesepakatan mengenai standardisasi perhitungan pajak.
Selisih penghitungan dan jenis pajak pada bisnis perusahaan sejenis harus dibuat perhitungan secara matang. Sehingga tak ada selisih perhitungan berdasarkan keuntungan dari bisnis jasa internet dan produk internet.
"Kalau ada standarnya pasti mudah, tapi belum ada pasti masing-masing membuat perhitungan sendiri," kata Darmin, Selasa (13/6).
Darmin bilang, jika sudah ada standar penghitungannya penaksiran angka pajaknya tinggal dikalikan 25%. Namun ia mengakui hal ini tidak mudah untuk dilakukan.
"Iya tapi sayangnya ini tidak mudah," tuturnya.
Diketahui saja, berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT). Sehingga, setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak penghasilan. Namun, Google menolak pemeriksaan pajak lebih lanjut Ditjen Pajak Indonesia dan tidak mau penetapan status sebagai BUT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News