kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.290   -16,00   -0,10%
  • IDX 7.200   -30,86   -0,43%
  • KOMPAS100 1.051   -5,06   -0,48%
  • LQ45 808   -4,42   -0,54%
  • ISSI 231   -0,60   -0,26%
  • IDX30 421   -1,86   -0,44%
  • IDXHIDIV20 493   -3,16   -0,64%
  • IDX80 118   -0,24   -0,20%
  • IDXV30 121   0,61   0,51%
  • IDXQ30 135   -1,18   -0,86%

Dari kontrak JICT, Pelindo bangun pelabuhan pesiar


Jumat, 04 Desember 2015 / 20:26 WIB
Dari kontrak JICT, Pelindo bangun pelabuhan pesiar


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lino mengatakan bahwa pihaknya akan mengembangkan pelabuhan cruise atau kapal pesiar bersama PT Pelni dan PT Pelindo III.

Pengembangan ini didanai oleh keuntungan hasil perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Lino menjelaskan, pelabuhan kapal pesiar tersebut akan berlokasi di Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Ini kenapa kita bisa (kembangkan pelabuhan kapal pesiar), karena salah satu sumber pembiayaan itu dari perpanjangan JICT yang menguntungkan itu," kata Lino di sela-sela rapat Pansus Pelindo II di Gedung DPR/MPR, Jumat (4/12).

Lebih lanjut, Lino menjelaskan tentunya ada kontrak baru, yaitu New Priok yang sekarang baru diperoleh pemasukan penawaran untuk terminal 2 dan 3.  Ini membuat perseroan memiliki dana Rp 18,5 triliun.

"Tidak banyak perusahaan Indonesia yang memiliki uang Rp 18,5 triliun. Di samping itu, dengan struktur pembiayaan kita, di mana kita punya free risk case flow sebesar US$ 288 juta per tahun atau setara dengan Rp 4 triliun per tahun. Itu kita bisa terbitkan lagi global bond sekitar US$ 4 miliar atau kurang lebih hampir Rp 60 triliun," papar Lino.

Dengan demikian, kata Lino, pihaknya dapat membuat pelabuhan-pelabuhan Indonesia lainnya. Salah satu sumbernya dari JICT.

"Itu salah satunya, bukan hanya ini (JICT) saja. JICT itu bagian kecil dari Pelindo II," jelas Lino. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×