Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 500 miliar kepada Badan Bank Tanah. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah yang diundangkan pada 31 Desember 2022.
Setelah mendapat PMN, sejumlah program kerja siap dilakukan Badan Bank Tanah pada 2023.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, target perolehan tanah Bank Tanah pada 2023 seluas 20.000 hektar (Ha).
Himawan menjelaskan, atas tanah yang diperoleh, Bank Tanah diberikan HPL (hak pengelolaan lahan) dan pihak lain yang memanfaatkan diberikan HGB dan/atau HGU di atas HPL sesuai peruntukan pemanfaatannya.
Baca Juga: DPR Tunda PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah
Adapun jangka waktu hak tersebut sesuai dengan aturan yang ada saat ini dan dapat diperjanjikan jangka waktunya.
Himawan mengatakan, tanah yang sudah diperoleh diantaranya untuk reforma agraria. Selain itu juga dapat digunakan untuk sektor industri, perumahan dan lainnya yang digunakan untuk kepentingan umum.
Himawan menuturkan, pada tahap awal rencananya implementasi penggunaan tanah yang sudah diperoleh untuk reforma agraria (RA) dan penyiapan kawasan siap bangun.
Penyiapan kawasan siap bangun yang tengah disiapkan rencananya di kawasan Penajam Kalimantan Timur, Karawang, Poso dan lainnya.
“Untuk penyiapan kawasan siap bangun. Sebagian Agro industri kombinasi RA, ada juga untuk kawasan industri. Masih menyusun master plan,” ujar Himawan kepada Kontan.co.id, Minggu (1/1).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Tambah PMN ke Garuda Indonesia Sebesar Rp 7,5 Triliun
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengatakan, Komisi XI DPR belum memberikan persetujuan PMN sebesar Rp 500 miliar kepada Bank Tanah.
Nantinya, Komisi XI DPR akan memberi atensi terkait hal tersebut pada masa sidang berikutnya. "Tanyakan ke pemerintah, apa bisa PMN tanpa persetujuan Komisi 11?" ujar Dolfie.