kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Rencana Kerja Bank Tanah


Senin, 02 Januari 2023 / 15:28 WIB
ILUSTRASI. Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Rencana Kerja Bank Tanah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Dihubungi secara terpisah, Pengamat Agraria Gunawan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian formil UU Cipta Kerja memandatkan penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Gunawan menyebut, pembentukan regulasi terkait bank tanah adalah pelanggaran terhadap putusan MK.

Hal ini karena melaksanakan tindakan/kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja di bidang pengadaan tanah melalui kebijakan administrasi negara berupa pemberian modal kepada badan bank tanah dan membentuk regulasi Bank Tanah.

Baca Juga: Saham Bank Besar dan Lapis Kedua Punya Nasib Berbeda, Pilih Mana?

“Bahwa putusan MK juga mempersyaratkan perbaikan materi UU Cipta Kerja, maka seharusnya pengaturan tentang bank tanah juga musti ditinjau kembali,” ucap Gunawan.

Sebagai informasi, rencana penggunaan PMN yang akan diberikan untuk kegiatan pengelolaan dan pematangan sebesar Rp 415 miliar, dan pengembangan tanah Rp 84 miliar total Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×