kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Rencana Kerja Bank Tanah


Senin, 02 Januari 2023 / 15:28 WIB
Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Rencana Kerja Bank Tanah
ILUSTRASI. Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Rencana Kerja Bank Tanah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Dihubungi secara terpisah, Pengamat Agraria Gunawan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian formil UU Cipta Kerja memandatkan penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Gunawan menyebut, pembentukan regulasi terkait bank tanah adalah pelanggaran terhadap putusan MK.

Hal ini karena melaksanakan tindakan/kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja di bidang pengadaan tanah melalui kebijakan administrasi negara berupa pemberian modal kepada badan bank tanah dan membentuk regulasi Bank Tanah.

Baca Juga: Saham Bank Besar dan Lapis Kedua Punya Nasib Berbeda, Pilih Mana?

“Bahwa putusan MK juga mempersyaratkan perbaikan materi UU Cipta Kerja, maka seharusnya pengaturan tentang bank tanah juga musti ditinjau kembali,” ucap Gunawan.

Sebagai informasi, rencana penggunaan PMN yang akan diberikan untuk kegiatan pengelolaan dan pematangan sebesar Rp 415 miliar, dan pengembangan tanah Rp 84 miliar total Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×