kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Rencana Kerja Bank Tanah


Senin, 02 Januari 2023 / 15:28 WIB
ILUSTRASI. Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Rencana Kerja Bank Tanah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Dihubungi secara terpisah, Pengamat Agraria Gunawan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian formil UU Cipta Kerja memandatkan penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Gunawan menyebut, pembentukan regulasi terkait bank tanah adalah pelanggaran terhadap putusan MK.

Hal ini karena melaksanakan tindakan/kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja di bidang pengadaan tanah melalui kebijakan administrasi negara berupa pemberian modal kepada badan bank tanah dan membentuk regulasi Bank Tanah.

Baca Juga: Saham Bank Besar dan Lapis Kedua Punya Nasib Berbeda, Pilih Mana?

“Bahwa putusan MK juga mempersyaratkan perbaikan materi UU Cipta Kerja, maka seharusnya pengaturan tentang bank tanah juga musti ditinjau kembali,” ucap Gunawan.

Sebagai informasi, rencana penggunaan PMN yang akan diberikan untuk kegiatan pengelolaan dan pematangan sebesar Rp 415 miliar, dan pengembangan tanah Rp 84 miliar total Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×