kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Rencana Kerja Bank Tanah


Senin, 02 Januari 2023 / 15:28 WIB
ILUSTRASI. Dapat PMN Rp 500 Miliar, Ini Rencana Kerja Bank Tanah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Dihubungi secara terpisah, Pengamat Agraria Gunawan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian formil UU Cipta Kerja memandatkan penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

Gunawan menyebut, pembentukan regulasi terkait bank tanah adalah pelanggaran terhadap putusan MK.

Hal ini karena melaksanakan tindakan/kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja di bidang pengadaan tanah melalui kebijakan administrasi negara berupa pemberian modal kepada badan bank tanah dan membentuk regulasi Bank Tanah.

Baca Juga: Saham Bank Besar dan Lapis Kedua Punya Nasib Berbeda, Pilih Mana?

“Bahwa putusan MK juga mempersyaratkan perbaikan materi UU Cipta Kerja, maka seharusnya pengaturan tentang bank tanah juga musti ditinjau kembali,” ucap Gunawan.

Sebagai informasi, rencana penggunaan PMN yang akan diberikan untuk kegiatan pengelolaan dan pematangan sebesar Rp 415 miliar, dan pengembangan tanah Rp 84 miliar total Rp 500 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×