kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapat data pansus, KPK akan perluas usut Pelindo


Kamis, 10 Maret 2016 / 17:33 WIB
Dapat data pansus, KPK akan perluas usut Pelindo


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengusut seluruh dugaan korupsi yang ada di PT Pelindo II. KPK akan mengembangkan penyidikan berdasarkan data Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II bentukan DPR. Hari ini Pansus memberikan data-data ke KPK.

Berdasarkan data Pansus Pelindo II, ada beberapa kecurangan baru oleh Pelindo II dimasa kepempinan Richard Joost Lino (RJ Lino) yaitu dugaan penyalahgunaan global bond senilai US$ 1,6 miliar. Dana tersebut rencananya untuk pendanaan pembangunan Pelabuhan Kalibaru.

Kkedua penyalahgunaan wewenang perpanjangan kontrak Jakarta Internasional Countainer Terminal (JICT) yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 36,5 triliun dan Terminal Peti Kemas Koja.

"Kami terima dokumennya. Jadi kita lakukan penyelidikan dulu kemudian nanti kalau ada alat bukti nanti akan digabung dengan penyidikan yang sudah berjalan," kata Agus, di Lobby KPK, Kamis (10/3).

Keta Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, menambahkan, akan memberikan seluruh data yang dimiliki Pansus Pelindo. Mereka juga memberikan data hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait Pelindo.

Pansus Pelindo berharap KPK tidak hanya berhenti mengusut perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Pelindo II.

Di perkara ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yaitu RJ Lino yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Hingga saat ini, KPK baru satu kali pemanggil RJ LIno sebagai tersangka. Dan masih belum lagi menjadwalkan pemanggilan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×