kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Dapat ancaman, jaksa laporkan HT ke polisi


Kamis, 28 Januari 2016 / 16:17 WIB
Dapat ancaman, jaksa laporkan HT ke polisi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Belasan jaksa mendatangi kantor Bareskrim Polri, Kamis (28/1).

Anggota Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan seorang direktur berinisial HT.

Diduga HT adalah bos MNC Group, Harry Tanoesoedibjo.

Pasalnya, aduan ini terkait dengan adanya ancaman terhadap jaksa yang tengah menangani dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.

Saat kasus ini ini, Harry Tanoe adalah pemilik saham Mobile 8.

Pengaduan ini dikomandani Yulianto, Kasubdit Penyidikan Tipikor Kejagung.

Yulianto melaporkan HT dengan dugaan mengirimkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

"Kenapa saya melaporkan karena saya punya bukti. Seperti diketahui bahwa saya saat ini sedang menyidik kasus ," tutur Yulianto di Bareskrim.

‎Setelah membuat laporan, Yulianto juga membeberkan beberapa isi SMS yang diterima pihaknya diduga dari HT.

SMS itu dikirim dalam beberapa kali yakni pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Pesan singkat ini tidak hanya melalui SMS tapi juga melalui WA.

"SMS ini saya jadikan bukti ke penyidik, saya bacakan isinya : Mas Yulianto, ini kan berarti ditujukan ke saya pribadi. Kita buktikan siapa yang salah dan benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Saya masuk ke politik karena mau memberantas penegak hukum yang semena-mena," kata Yulianto membacakan isi SMS itu.

Lalu ia tidak merespon ancaman tersebut, karena menurutnya ancaman bagi seorang penegak hukum suatu hal yang biasa.

Sampai pada akhirnya ‎ia mendapat pesan melalui WA.

"Isi pesan di SMS dengan yang WA hampir sama, intinya sama, hanya ujungnya ditambah kasian rakyat yang miskin banyak‎. Tanggal 9 Januari dia kirim SMS lagi isinya : saya sebenarnya tidak ada urusan sama Mobile8 ini urusan operasional direksi. Tapi penyidikan di utak-atik dan diarahkan ke sana.. panjang lah SMS nya," tutur Yulianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×