Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tak pantang menyerah usut perkara restitusi pajak Mobile 8, Kejaksaan Agung telah mencegah beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Hal ini pun diamini oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Kami sudah mencegah pihak yang dikira berpotensi," katanya pada KONTAN, Sabtu (16/1). Sayangnya, HM Prasetyo enggan menjelaskan nama-nama yang dicegah berpergian keluar negeri tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut adalah Direktur perusahaan yang menjabat pada tahun 2008.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil seluruh jajaran Komisaris Mobile 8 tahun anggaran 2007-2009 seperti Djoko Pramono, Mohammad Suleiman Hidayat, Muhammad Budi Rustanto, dan Agum Gumelar untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sayang, tidak ada satupun mantan Komisaris PT Mobile 8 yang hadiri undangan tersebut.
HM Prasetyo mengaku bila mantan Komisaris perusahaan tidak ada yang mau hadir kembali, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa.
"Secara normatif panggilan paksa dapat dilakukan tapi, kami tidak mau tergesa-gesa," tambahnya.
Sekadar mengingatkan, kasus restitusi pajak PT Mobile 8 ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Lagi-lagi disayangkan, Kejaksaan Agung belum juga menetapkan tersangka. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 10 miliar.
Sekretaris Perusahaan MNC Group Syafril Nasution menanggapi dingin langkah Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus restitusi pajak tersebut.
"Dalam hal ini tidak ada kekuasaan Kejaksaan Agung untuk memeriksa pajak karena pajak adalah ranah Dirjen Pajak seperti tertulis dalam peraturan," katanya dalam pesan singkat yang diterima KONTAN.
Awal mula kasus ini terjadi saat PT Mobile 8 mengadakan ponsel plus pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar. Dalam proyek ini, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo tersebut menunjuk PT Djaya Nusantara Komunikasi sebagai distributor pengadaan.
Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer dana kepada PT Djaya NUsantara Komunikasi sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan dalam dua tahap pertama Rp 50 miliar dan sisanya Rp 30 miliar. Pada pertengahan tahun 2008,PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan nilai sekitar Rp 114 miliar.
Diduga, faktur tersebut diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi antara kedua perusahaan. Kemudian, faktur tersebut digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara. Alhasil, perusahaan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News