kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kejaksaan panggil Agum Gumelar kasus Mobile 8


Selasa, 05 Januari 2016 / 16:00 WIB
Kejaksaan panggil Agum Gumelar kasus Mobile 8


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung hari ini (5/1) memanggil Agum Gumelar sebagai saksi perkara restitusi pajak Mobile 8 (kini telah dilebur menjadi Smartfren). Namun, berdasarkan pantauan KONTAN, mantan Komisaris Mobile 8 dan mantan Menteri Perhubungan & Telekomunikasi era Abdurrahman Wahid ini tak kunjung datang ke gedung bundar Kejaksaan Agung. 

"Nanti kita cek alasannya apa," kata Amir Rianto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakasaan Agung, Selasa (5/1).

Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Armisyah mengaku, mereka juga akan memanggil Komisaris Independen mobile 8. Bila dilihat dari RUPS tahun 2009 lalu, posisi Komisaris Independen dijabat oleh Edwin Sudibyo. Sayangnya, sampai sekarang belum diketahui kapan tepatnya jadwal pemanggilan tersebut.

Hingga saat ini, status perkara restitusi pajak Mobile 8 masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya, Jaksa Agung telah mengumumkan bila setelah memeriksa Komisaris, mereka bakal segera menaikkan status perkara dan mengumumkan penetapan tersangka.

Awal mula dugaan tindak korupsi tersebut muncul saat PT Mobile 8 mengadakan ponsel serta pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar dan bekerjasama dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Pada tahun 2007, perusahaan milik Harry Tanoe ini telah melakukan transaksi sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan sebanyak dua tahap. Pertama, Rp 50 miliar dan kedua Rp 30 miliar.

Tahun 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi telah menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 senilai Rp 114 miliar.Rupanya,  faktur tersebut sengaja diterbitkan supaya terlihat adanya transaksi antara kedua perusahaan tersebut.

Faktur pajak itu digunakan oleh PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak ke negara melalui Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya. Alhasil, perusahaan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar, yang dianggap bukan haknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×