Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembang kondotel di Bali PT Danau Winata Indah (DWI) harus menyerahkan seluruh asetnya ke tangan kurator pasca dinyatakan dalam pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Status pailit itu didapat perusahaan setelah gagal berdamai dengan para krediturnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Salah satu kurator PT DWI Verry Sitorus mengatakan, penetapan pailit itu telah diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa pekan lalu, (5/12). "Adapun pertimbangan majelis hakim menyebut, hasil pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian tidak memenuhi Pasal 281 ayat 1 huruf a UU No. 37/2004 Kepailitan dan PKPU," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12).
Sebelumnya, dalam hasil voting itu tercatat 12 dari 13 kreditur yang hadir dengan mewakili tagihan Rp 22,66 miliar menolak penawaran perdamaian PT DWI. Walaupun, satu kreditur setuju yakni, PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) dengan total tagihan Rp 124,26 miliar tapi tetap tidak memenuhi kuorum.
Pasalnya, Pasal 281 ayat 1 huruf a UU No. 37/2004 Kepailitan dan PKPU menyebutkan rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah kreditur konkuren alias tanpa jaminan.
Terlebih lagi, majelis hakim menilai dalam rencana perdamaian yang diajukan PT DWI tidak cukup menjamin pelaksanaannya. Termasuk di dalamnya pembayaran kepada para kreditur dan terhadap fee alias imbalan jasa pengurus.
Sehingga berdasarkan Pasal 285 ayat 2, PT DWI harus dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Menurut, Verry saat ini pihaknya sudah mulai menginventarisasi aset-aset perusahaan. Adapun saat ini aset yang baru diketahui adalah, proyek kondotel yang masih belum rampung. Sekadar tahu saja, PT DWI merupakan anak usaha Graha Cemerlang Group yang memiliki hak membangun proyek Nusa Dua Circle.
Proyek tersebut berupa pembangunan bernama Avani Nusa Dua (hotel), Bali Hotel (kondotel) dan Oaks Nusa Dua, Bali (apartemen). Perkara ini bermula, dari dua pembeli kondotel Adi Nugraha dan Agus Priadi Lumbantoruan mengajukan PKPU karena PT DWI tak kunjung menyerahkan unit kondotel sejak Desember 2015.
Adapun dalam PKPU, PT DWI memiliki tagihan mencapai Rp 155,55 miliar terhadap 19 kreditur yang seluruhnya adalah kreditur konkuren yakni, konsumen dari PT DWI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News