kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengembang kondotel di Bali ini masuk PKPU


Kamis, 27 Juli 2017 / 18:25 WIB
Pengembang kondotel di Bali ini masuk PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Lantaran tak kunjung menyerahkan unit kondotel, pengembang PT Danau Winata Indah (DWI) harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

PKPU itu diajukan oleh dua pembeli kondotel PT DWI yang terletak di Bali, Adi Nugraha dan Agus Priadi Lumbantoruan. Sekadar tahu saja, PT DWI merupakan anak usaha Graha Cemerlang Group yang memiliki hak membangun proyek Nusa Dua Circle

Proyek tersebut berupa pembangunan bernama Avani Nusa Dua (hotel), Bali Hotel (kondotel) dan Oaks Nusa Dua, Bali (apartemen). Ketua majelis hakim Abdul Kohar menilai, PT DWI telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Meski hal itu berupa penyerahan unit, tapi majelis hakim beranggapan hal tersebut juga dapat dikatakan sebagai utang. Sebab, menurutnya berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU utang tidak hanya diklasifikasikan hanya dalam uang tapi juga berupa barang yang dapat dinilai.

Apalagi, Abdul menyatakan, PT DWI telah lalai dalam penyerahan unit kondotel itu sejak Desember 2015 berdasarkan perpanjangan yang disepakati. Adapun seharusnya unit telah diserahkan sejak Maret 2015.

Sekadar tahu saja Adi dan Agus telah mencicil lunas kondotel tersebut sejak 2014 dengan masing-masing nilai sebesar Rp 1,6 miliar dan Rp 1,7 miliar. Tak hanya itu, PT DWI juga diklaim memiliki utang denda dari keterlambatan tersebut sebesar 6% dari harga kondotel.

Majelis berpendapat, permohonan PKPU yang diajukan kedua pembeli kondotel PT DWI itu telah memenuhi ketentuan UU. Walaupun adanya klausul arbitrase yang terdapat dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Menurutnya, hal tersebut tidaklah menjadi hal utama diputuskan PKPU. Terlebih, dalam jawaban PT DWI tidak membantah adanya kewajiban tersebut kepada pemohon PKPU.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon seluruhnya dan mengabulkan permohonan PKPU pemohon," tutur Abdul. Adapun dalam hal ini majelis hakim mengangkat empat pengurus PKPU yang salh satunya adalah Verry Sitorus, Andro Simanjuntak, Januardo Sihombing, dan Bontor Tobing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×