kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pengembang kondotel di Bali ini masuk PKPU


Kamis, 27 Juli 2017 / 18:25 WIB
Pengembang kondotel di Bali ini masuk PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Lantaran tak kunjung menyerahkan unit kondotel, pengembang PT Danau Winata Indah (DWI) harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

PKPU itu diajukan oleh dua pembeli kondotel PT DWI yang terletak di Bali, Adi Nugraha dan Agus Priadi Lumbantoruan. Sekadar tahu saja, PT DWI merupakan anak usaha Graha Cemerlang Group yang memiliki hak membangun proyek Nusa Dua Circle

Proyek tersebut berupa pembangunan bernama Avani Nusa Dua (hotel), Bali Hotel (kondotel) dan Oaks Nusa Dua, Bali (apartemen). Ketua majelis hakim Abdul Kohar menilai, PT DWI telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya.

Meski hal itu berupa penyerahan unit, tapi majelis hakim beranggapan hal tersebut juga dapat dikatakan sebagai utang. Sebab, menurutnya berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU utang tidak hanya diklasifikasikan hanya dalam uang tapi juga berupa barang yang dapat dinilai.

Apalagi, Abdul menyatakan, PT DWI telah lalai dalam penyerahan unit kondotel itu sejak Desember 2015 berdasarkan perpanjangan yang disepakati. Adapun seharusnya unit telah diserahkan sejak Maret 2015.

Sekadar tahu saja Adi dan Agus telah mencicil lunas kondotel tersebut sejak 2014 dengan masing-masing nilai sebesar Rp 1,6 miliar dan Rp 1,7 miliar. Tak hanya itu, PT DWI juga diklaim memiliki utang denda dari keterlambatan tersebut sebesar 6% dari harga kondotel.

Majelis berpendapat, permohonan PKPU yang diajukan kedua pembeli kondotel PT DWI itu telah memenuhi ketentuan UU. Walaupun adanya klausul arbitrase yang terdapat dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Menurutnya, hal tersebut tidaklah menjadi hal utama diputuskan PKPU. Terlebih, dalam jawaban PT DWI tidak membantah adanya kewajiban tersebut kepada pemohon PKPU.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon seluruhnya dan mengabulkan permohonan PKPU pemohon," tutur Abdul. Adapun dalam hal ini majelis hakim mengangkat empat pengurus PKPU yang salh satunya adalah Verry Sitorus, Andro Simanjuntak, Januardo Sihombing, dan Bontor Tobing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×