Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemilik kondominium hotel (kondotel) Pullman Bali Legian Nirwana akhirnya menemukan kata sepakat dengan pengembang kondotel PT Mitra Asian Property (MAP). Dengan begitu, proses restrukturtisasi utang (PKPU) MAP berakhir damai.
Salah satu pengurus PKPU MAP Kiki Nasirhadi, mengatakan kata sepakat itu dikarenakan mayoritas kreditur (pemilik kondotel) telah menyutujui proposal perdamaian.
Berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Jumat (24/2) lalu, sebesar 83% kreditur konkuren menyetujui proposal perdamaian. Adapun saat itu kreditur yang hadir sebanyak 207 dari total 222 kreditur.
"Total suara yang setuju itu mewakili 68% dari total tagihan kreditur konkuren, sehingga sudah memenuhi syarat Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU," ungkapnya, Selasa (28/2).
Pun juga dengan kreditur separatis yang seluruhnya menyetujui proposal perdamaian. Adapun total kreditur separatis sebanyak tiga kreditur. Sehingga ia menilai pemungutan suara itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kiki bilang, proposal perdamaian yang disetujui para kreditur itu memiliki perubahan dari proposal awal. Diantaranya, pembayaran awal 10% setelah homologasi terhadap utang pembayaran return on investment (ROI) atau rental pooling itu ditiadakan.
Sebagai gantinya, MAP mempercepat proses pembayaran. Seperti kepada kelompok tagihan di atas Rp 500 juta akan dipercepat dari 22 bulan menjadi 18 bulan. Kemudian juga percepatan untuk utang RO dengan total Rp 50 juta dibayar satu bulan dari sebelumnya dua bulan.
Kuasa hukum MAP Hotman P. Hutapea menjelaskan, percepatan itu diakomodir setelah adanya permintaan dari para kreditur. "Formula yang kami tawarkan ini sangat reasonable," tegasnya.
Ia pun mengaku, dalam proses PKPU MAP ini pihaknya tidak meminta perpanjangan masa PKPU tetap dengan alasan ingin permasalahan ini segera selesai dan perusahaan dapat menjalankan usaha seperti biasa.
Tak hanya itu, pihaknya juga berjanji akan melaksanakan akta jual beli (ajb) kepada para pemilik kondotel paling lambat Desember 2017. "Kalau kami terlambat kami janji akan bayar penalti Rp 500.000 per hari, tapi dengan catatan keterlambatan itu bukan dilakukan oleh pihak kami," tegasnya.
Terkait sumber dana, MAP akan melakukan pembayaran dari dana operasional perusahaan. Hotman bilang, tagihan debitur tidak terlalu besar sebab, tagihan debitur hanya berupa uang sewa atau rental pooling bukan harga jual unit apartemen.
Ia pun mengklaim untuk unit apartemen sudah lunas dan telah diserahterimakan meski belum adanya AJB. Sekadar tahu saja, total utang MAP dalam proses PKPU ini sebesar Rp 156 miliar kepada 222 kreditur konkuren yang mayoritas pemilik kondotel. Lalu kepada kreditur separatis sebesar Rp 204 miliar dan utang pajak Rp 26 miliar.
Dengan adanya kesepakatan Kiki berharap, debitur bisa menjalankan isi perdamaian dengan baik. Jika tidak, maka konskuensinya perusahaan akan pailit. Atas hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim pada Senin 6 Maret 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News