kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AJB kondotel Pullman Bali dibagi maks 31 Des


Senin, 20 Februari 2017 / 17:27 WIB
AJB kondotel Pullman Bali dibagi maks 31 Des


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pengembang kondominium hotel (kondotel) Pullman Bali Legian Nirwana PT Mitra Asian Properti (MAP) berjanji segera melaksanakan akta jual beli (AJB) kepada para pemilik kondotel.

Hal itu tertuang dalam proposal perdamaian restrukturisasi utang (PKPU). Yangmana, bagi pembeli unit kondotel yang telah menandatangani PPJB dan melakukan pembayaran lunas, MAP akan menyelesaikan paling lambat 31 Desember 2017 dengan dihadapkan dengan penjabat pembuat akta tanah (PPAT).

Nah, bagi setiap pembeli unit kondotel yang ingin mendapatkan AJB, harus sudah mendaftarkan dan memenuhi persyaratan teknis paling lambat 1 bulan sebelum AJB dilaksanakan. Adapun dengan ketentuan seluruh AJB selesai paling lambat 31 Desember 2017.

Jika pelaksanan AJB tertunda untuk pembeli unit kondotel tertentu karena masalah teknis atau kurang kelengkapan surat-surat sehingga tidak terlaksana AJB sampai 31 Desember 2017, Maka, pembeli unit kondotel dengan MAP harus menyetujui kembali bersama tanggal pelaksanaan AJB.

"Proses penyelesaian AJB memang menjadi fokus utama dalam menyusun proposal perdamaian," ungkap kuasa hukum MAP Hotman P. Hutapea, Senin (20/2).

Sementara itu, pembayaran return on investment (ROI) atau rental pooling yang masih tertunggak akan diselesaikan secara berkelompok. Yakni tagihan ROI dengan total Rp 50 juta akan diselesaikan dengan transfer bank paling lambat dua bulan setelah homologasi.

Lalu tagihan Rp 50 juta -Rp 200 juta akan dibayar selama enam bulan, tagihan Rp 200 juta-Rp 500 juta akan dikenakan pembayaran dimuka 10% dan diselesaikan 16 bulan secara dicicil. Sementara tagihan di atas Rp 500 juta juga akan dikenakan uang muka 10% sisanya pun akan diselesaikan selama 22 bulan dicicil tiap bulannya.

Untuk melakukan hal itu, MAP akan berupaya melakukan penyehatan keuangan perusahaan setelah melakukan pengambil alihan saham. Sayangnya menenai hal itu MAP belum merincinya lebih lanjut.

Sementara itu salah satu pengurus PKPU Kiki Nasirhadi mengatakan pihaknya telah mendata jumlah tagihan tapi belum ada daftar tagihan tetap. "Sudah ada sekitar Rp 500 miliar dari seluruh kreditur," katanya. Adapun ada tiga kreditur separatis yakni Bank Bukopin, Bank MNC Interbasional, Andhika Primadhana Multifinance dan BCA Finance.

Hotman pun berharap, dengan adanya proposal perdamaian ini dapat diterima oleh seluruh kreditur tanpa adanya perpanjangan PKPU tetap. Adapun rapat kreditur selanjutnya akan dilakukan Jumat (24/2) dengan agenda pemungutan suara atas proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×