kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.945.000   -25.000   -1,27%
  • USD/IDR 16.285   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.559   89,87   1,20%
  • KOMPAS100 1.056   11,10   1,06%
  • LQ45 802   11,82   1,50%
  • ISSI 252   1,11   0,44%
  • IDX30 415   5,26   1,29%
  • IDXHIDIV20 479   6,32   1,34%
  • IDX80 119   1,26   1,06%
  • IDXV30 122   0,72   0,60%
  • IDXQ30 133   1,44   1,10%

Danantara Resmi Menjadi Mitra Kerja Komisi VI dan Komisi XI DPR


Rabu, 02 Juli 2025 / 04:00 WIB
Danantara Resmi Menjadi Mitra Kerja Komisi VI dan Komisi XI DPR
ILUSTRASI. Komisi VI dan Komisi XI DPR menjadi mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).. Foto KONTAN/Adrianus Octaviano


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menunjuk Komisi VI dan Komisi XI DPR menjadi mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Artinya, Danantara bakal menjadi pihak untuk diajak bekerja sama dalam menjalankan fungsi legislasi (pembentukan undang-undang), pengawasan dan anggaran oleh DPR RI.

Hal tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7).

Baca Juga: Danantara Akan Dapat Pendanaan US$ 10 Miliar dari Perbankan Luar Negeri

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada anggota sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja komisi VI dan komisi XI tersebut dapat disetujui?” tanya Adies Kadir. Diikuti seruan “Setuju,” oleh anggota DPR yang mengikuti rapat Paripurna tersebut.

Adies menjelaskan, penetapan BPI Danantara menjadi mitra Komisi VI dan Komisi XI sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 30 Juni 2025.

Dia mengungkapkan, Komisi VI sebagai mitra Danantara nantinya bakal bertindak terkait dengan pengelolaan BUMN. Sementara Komisi XI, terkait dengan pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi guna memastikan kelancaran distribusi barang atau jasa bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga ekonomi.

Baca Juga: Danantara sebagai Sovereign Development Fund: Mengadu Nasib

“Berdasarkan pasal 24 ayat 2 peraturan DPR RI tentang tata tertib menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud oleh ayat 1 huruf D dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan,” pungkas Adies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×