Reporter: Siti Masitoh | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan Kementerian BUMN dan pengalihan kewenangannya ke lembaga khusus kembali menguat dalam revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyebut, transformasi menjadi Lembaga BUMN dinilai sebagai langkah korektif untuk memperbaiki tata kelola dan efektivitas pengawasan.
Menurut Nurdin, dualisme kewenangan antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara selama ini memunculkan kebingungan arah kebijakan, duplikasi program, dan lambatnya proses restrukturisasi serta merger.
“Jika berbentuk lembaga, orientasi BUMN lebih berbasis kontrak kinerja dan indikator objektif seperti dividen, efisiensi holding, serta kualitas pelayanan publik, bukan sekadar mengikuti siklus politik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Transformasi Kementerian BUMN Jadi Lembaga, DPR Yakin Atasi Dualisme Kewenangan
Ia menjelaskan, desain baru yang diusulkan DPR mengarah pada model dual engine system. Dalam skema ini, Lembaga BUMN akan fokus pada mandat sosial-ekonomi, stabilitas domestik, dan public service obligation (PSO). Sementara BPI Danantara diarahkan menjadi mesin investasi, ekspansi komersial, dan integrasi BUMN dalam rantai pasok global.
Jika sistem ini tidak berjalan efektif, Nurdin membuka opsi konsolidasi penuh ke BPI Danantara agar pengelolaan BUMN lebih lincah dan birokrasi berkurang.
Revisi juga dinilai memberi ruang bagi ekspansi dan kemitraan strategis BUMN, termasuk mempercepat restrukturisasi, merger, maupun akuisisi tanpa tumpang tindih kewenangan.
“Fokus BUMN bisa diarahkan seimbang: memberi nilai tambah ekonomi berupa return on investment bagi negara, sekaligus menjalankan mandat kesejahteraan publik,” tegasnya.
Baca Juga: Kepala Badan Pengaturan BUMN Akan Ditetapkan Presiden Usai Revisi UU Disahkan
Ia menekankan, transformasi kelembagaan tidak akan mengurangi kontrol negara. Setiap organ dan pegawai BUMN tetap tunduk pada standar akuntabilitas publik, meskipun bergerak secara korporasi.
“Kontrol negara adalah harga mati. Apa pun bentuk kelembagaannya, BUMN tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Nurdin.
Selanjutnya: Prediksi Cagliari vs Inter Milan, Jadwal, Link Live Streaming Serie A
Menarik Dibaca: Skin Barrier Rusak? Konsumsi 7 Makanan untuk Memperkuat Skin Barrier Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News