kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.215   125,71   1,55%
  • KOMPAS100 1.140   21,33   1,91%
  • LQ45 817   20,66   2,59%
  • ISSI 289   3,48   1,22%
  • IDX30 427   11,88   2,86%
  • IDXHIDIV20 486   16,28   3,46%
  • IDX80 126   2,37   1,91%
  • IDXV30 135   1,25   0,94%
  • IDXQ30 136   4,47   3,40%

Kepala Badan Pengaturan BUMN Akan Ditetapkan Presiden Usai Revisi UU Disahkan


Jumat, 26 September 2025 / 15:37 WIB
Kepala Badan Pengaturan BUMN Akan Ditetapkan Presiden Usai Revisi UU Disahkan
ILUSTRASI. Menteri Hukum: Presiden Prabowo Subianto akan segera melantik Kepala Badan Pengaturan BUMN usai revisi Undang Undang BUMN disahkan. ? ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto akan segera melantik Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) usai revisi Undang Undang BUMN disahkan. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Jumat (26/9/2025). 

"Jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara," kata Supratman. 

Baca Juga: Menteri Hukum Tegaskan Fungsi BP BUMN Tetap Sebagai Regulator

Supratman tidak menjawab saat ditanya apakah Wakil Menteri BUMN yang ada saat ini otomatis menjabat sebagai Kepala BP BUMN. 

Menurutnya, penunjukan Kepala BP BUMN menjadi kewenangan penuh dari Kepala Negara. 

"Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk," ujarnya. 

Tambahan informasi, saat ini terdapat tiga orang yang menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, yakni Kartika Wirjoatmodjo, Aminuddin Ma'ruf, dan Dony Oskaria. 

Dony sebelumnya sudah ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Plt Menteri BUMN setelah Erick Thohir diangkat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). 

Baca Juga: Tok! RUU BUMN Disepakati, Bakal Disahkan di Sidang Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, di Kompleks Parlemen, hari ini.

Ada total 84 pasal yang direvisi terkait UU BUMN dengan 11 poin pokok perubahan

Selanjutnya: 15 Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari saat Hamil

Menarik Dibaca: 15 Makanan dan Minuman yang Sebaiknya Dihindari saat Hamil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×