kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana transfer ke daerah dan desa Rp 766 triliun


Selasa, 04 Oktober 2016 / 16:19 WIB
Dana transfer ke daerah dan desa Rp 766 triliun


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah mengalokasikan Rp 766,4 triliun untuk transfer ke daerah dan Dana Desa dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

Dengan rincian dana transfer ke daerah Rp 706,4 triliun dana Dana Desa Rp 60 triliun, anggaran ini akan diimplementasikan untuk enam kebijakan umum yang ditetapkan pemerintah. 

Yang pertama adalah konsolidasi antara dana transfer ke daerah dan Dana Desa, dengan anggaran Kementerian/Lembaga. Tujuannya, dana transfer ke daerah dan desa lebih besar ketimbang belanja pusat. 

"Ini dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan realisasi dan juga wujud dari implemantasi nawacita khusunya cita ke tiga membangun Indonesia dari pinggir dengan memperkuat pembangunan daerah," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat rapat dengan panitia anggaran DPR, Selasa (4/9). 

Kedua, untuk dana trasfer umum ada dua fokus yaitu memperbaiki alokasi anggaran dan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), memperbaiki bobot alokasi dasar dan pariabel fiskal Dana Alokasi Umum (DAU) dengan mempertimbangkan pengalihan dari kabupaten / kota ke provinsi.

Ketiga, peningkatan pemerataan keuangan antara daerah di bidang dana transfer khusus untuk memperbaiki alokasi dalam percepatan peningkatan pelayanan dasar publik dan pelaksanan program prioritas nasional.

Keempat, meningkatkan alokasi anggaran untuk dana insentif daerah. Insentif diberikan kepada daerah yang berkinerja baik dalam pengelolaan keuangan, pelayanan dasar publik serta kinerja perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Kelima, efisiensi dana otonomi khusus untuk Papua, Papua Barat, Aceh, dan DIY," paparnya.

Terakhir, yaitu meningkatkan secara bertahap angka Dana Desa sesuai dengan amanat Undang-undang Dana Desa. Melalui perbaikan pelaksanaan penyaluran, perbaikan penggunaan dana untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta penguatan siatem pengendalian, monitoring dan evaluasi.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×