kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mahfud: Batalkan saja dana saksi untuk parpol


Rabu, 05 Februari 2014 / 15:10 WIB
Mahfud: Batalkan saja dana saksi untuk parpol
ILUSTRASI. Cek Rekomendasi Saham Hari Ini (15/9), Bank BRI Akan Raih Laba Rp 40 T Tahun 2022


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta pemerintah membatalkan rencana membiayai saksi untuk partai politik di tempat pemungutan suara (TPS). Menurut dia, pro-kontra dana saksi parpol akan selesai jika rencana itu dibatalkan.

"Biasa demokrasi, kalau ada satu gagasan, ada yang setuju, ada yang tidak. Kalau tidak setuju, ya sudah, dicoret saja," kata Mahfud, di sela-sela acara sarasehan caleg HMI, di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Mahfud mengungkapkan, awalnya ia mendukung jika negara membiayai saksi di TPS. Alasannya, dari pengalamannya menangani perkara sengketa pemilihan kepala daerah, diketahui banyak saksi di sejumlah TPS yang tidak bekerja optimal dan tak bertanggung jawab pada kandidat yang membayarnya. Mereka dengan mudah mengalihkan dukungan dan menjual suara kepada kandidat lainnya. Untuk mencegah praktik kotor itu, menurut dia, sebaiknya saksi dibiayai oleh negara.

"Tapi tidak perlu tiap parpol. Misalnya satu TPS dua saksi karena dulu banyak saksi yang jual suara, menolak tanda tangan dan lainnya. Saya hanya melihat segi tertentu selama menangani perkara di MK. Kalau dianggap tidak baik, ya sudah," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana mengeluarkan dana saksi partai politik yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan partai politik. Setiap saksi dibayar Rp 100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Keputusan itu menuai penolakan dari beberapa partai. Pertentangan juga muncul di DPR. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dana saksi itu tak akan cair jika tak ada lembaga yang bersedia mengelolanya. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×