kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dikirimi email Pajak, 5.000 orang ikut Tax Amnesty


Senin, 09 Januari 2017 / 15:51 WIB
Dikirimi email Pajak, 5.000 orang ikut Tax Amnesty


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam memberikan teguran melalui surat elektronik (surel) kepada wajib pajak agar mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) cukup berpengaruh. Sayangnya, hasil surat teguran tersebut tidak terlalu signifikan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, dari sekitar 204.125 wajib pajak yang menerima surel tersebut, sebanyak 5.373 wajib pajak diantaranya atau sekitar 2,6% yang akhirnya ikut amnesti pajak.

Yoga bilang, surel tersebut dikirimkan Ditjen Pajak mulai tanggal 21-22 Desember 2016 dan berakhir 31 Desember 2016. Adapun aset yang dilaporkan mencapai Rp 16 triliun.

"Jadi walaupun 5.373 wajib pajak, silahkan mau dianggap kecil atau mau dianggap besar, kan tapi ada efektivitasnya," kata Yoga saat ditemui di kantor Kemkeu, Senin (9/1).

Meski demikian, Yoga mengaku tak tahu pasti berapa uang tebusan yang didapat dari wajib pajak yang ikut amnesty setelah menerima surel itu.

Yoga bilang, diantara 204.125 wajib pajak penerima surel ada yang merupakan wajib pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ia memperkirakan, wajib pajak penerima surel akhir tahun lalu masih akan ada yang ikut amnesti pajak di periode Janari-Maret 2017.

Adapun surel tersebut berisikan himbauan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar. Surel itu dikirimkan lantaran Ditjen Pajak memiliki data yang menunjukan ada 2 juta item harta yang belum dilaporkan oleh 204.125 wajib pajak.

Sebanyak 204.125 wajib pajak tersebut hanya melaporkan 212.270 data harta di SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Yang artinya ada lebih dari 1,8 juta item harta yang belum dilaporkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×