kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana repatriasi sebesar Rp 12,6 triliun berpotensi menguap ke luar negeri


Senin, 14 Oktober 2019 / 21:52 WIB
Dana repatriasi sebesar Rp 12,6 triliun berpotensi menguap ke luar negeri
ILUSTRASI. Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan dalam Konferensi Pers RUU Perpajakan di Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kamis (5/9). PPh Badan Makin Tipis, Negara Berpotensi Kehilangan Rp 87 Triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Dana repatriasi dari pajak pemutihan atau tax amnesty berpotensi menguap ke luar negeri.  Pasalnya ada dana repatriasi sebesar Rp 12,6 triliun yang masa holding periodenya berakhir saat ini. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan Rp 12,6 triliun telas selesai massa holding period. Namun dia tidak memastikan apakah aliran dana tersebut masih berada di Indonesia atau tidak.

Baca Juga: Pemerintah perlu perkaya instrumen investasi untuk menjaga dana repatriasi

"Berdasarkan data masuk repatriasi Juli-September 2016 total Rp12,6 triliun. Dengan demikian yang sudah free di September 2019 adalah hanya Rp12,6 triliun," kata Robert, Senin (14/10). 

Adapun holding period pertama jatuh pada Juli-September 2019, periode kedua Oktober-Desember 2019, dan periode ketiga pada Januari-Maret 2020. Sementara total dari dana repatriasi sebesar Rp 146 triliun.

Robert menjelaskan, dari total dana repatriasi sebesar Rp146 triliun itu mayoritas setara Rp130 triliun masuk melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam rangka tax amnesty untuk menampung repatriasi.

Sisanya sebesar Rp 16 triliun masuk dalam instrumen obligasi yakni Surat Berharga Negara (SBN). 

“Kami meyakini bahwa berakhirnya holding period repatriasi dalam rangka tax amnesty tidak ada pengaruh atau trigger dana keluar. Kami lihat pergerakannya sementara tidak ada yang mengkhawatirkan,” kata dia.

Aturan holding period dana repatriasi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.16/2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga: Disokong sentimen eksternal, rupiah diprediksi melanjutkan penguatan esok hari

Dalam beleid tersebut pemerintah secara tegas menyebutkan bahwa angka waktu 3 tahun dihitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di cabang bank persepsi yang berada di luar negeri dimaksud.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxasion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, secara aturan waktu maksimal pengalihan Wajib Pajak (WP) yang mendaftar pada periode 1 atau periode 2 adalah 31 Desember 2016.Maka, untuk peride 1 dan 2 holding period max berakhir pada 31 Desember 201.

“Bisa lebih cepat kalau penempatan dananya dulunya dilakukan lebih awal,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (14/10).

Baca Juga: Dolar AS kembali melemah, rupiah berpeluang menguat pada perdagangan esok

Yustinus menjelaskan, indikasi dana repatriasi untuk tetap di pasar dalam negeri masih memungkinkan karena imbal hasil obligasi pemerintah masih menggairahkan dibandingkan dengan negara lain. 

Meski demikian, menurutnya kelemahan investasi Indonesia adalah investasi langsung atau foregn direct investment (FDI). Yustinus bilang masalah perizinan akan menjadi faktor utama kendala investor bisa melarikan dana repatriasi ke luar negeri. 

“Presiden bilang akan segera mempermudah perizinan, tetapi harapannya selaras dengan yang pemerintah daerah,” kata Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×