kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Dana repatriasi sebesar Rp 12,6 triliun berpotensi menguap ke luar negeri


Senin, 14 Oktober 2019 / 21:52 WIB
ILUSTRASI. Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan dalam Konferensi Pers RUU Perpajakan di Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kamis (5/9). PPh Badan Makin Tipis, Negara Berpotensi Kehilangan Rp 87 Triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxasion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, secara aturan waktu maksimal pengalihan Wajib Pajak (WP) yang mendaftar pada periode 1 atau periode 2 adalah 31 Desember 2016.Maka, untuk peride 1 dan 2 holding period max berakhir pada 31 Desember 201.

“Bisa lebih cepat kalau penempatan dananya dulunya dilakukan lebih awal,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (14/10).

Baca Juga: Dolar AS kembali melemah, rupiah berpeluang menguat pada perdagangan esok

Yustinus menjelaskan, indikasi dana repatriasi untuk tetap di pasar dalam negeri masih memungkinkan karena imbal hasil obligasi pemerintah masih menggairahkan dibandingkan dengan negara lain. 

Meski demikian, menurutnya kelemahan investasi Indonesia adalah investasi langsung atau foregn direct investment (FDI). Yustinus bilang masalah perizinan akan menjadi faktor utama kendala investor bisa melarikan dana repatriasi ke luar negeri. 

“Presiden bilang akan segera mempermudah perizinan, tetapi harapannya selaras dengan yang pemerintah daerah,” kata Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×