Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Beleid pengampunan pajak atau tax amnesty diperkirakan bisa menarik dana Rp 200 triliun melalui opsi repatriasi. Pemerintah mengaku siap menyerap dana milik warga negara Indonesia yang akan pulang kampung melalui instrumen surat utang negara (SUN).
Salah satu cara yang disiapkan adalah menambah target penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) gross menjadi Rp 600 triliun, dari sebelumnya Rp 556 triliun. Kenaikan pagu gross SBN ini juga sebagai antisipasi untuk menutupi pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 20016.
Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Schneider Siahaan mengatakan, jika ternyata dana hasil repatriasi lebih tinggi daripada ekspektasi, maka kelebihannya akan ditampung di instrumen lain.
"Kami akan utamakan di SBN dulu," ujar dia, Jumat (20/5).
Adapun target penerbitan SBN netto untuk tahun 2016 ini adalah sebesar Rp 327,2 triliun. Hingga 19 Mei 2016 lalu, realisasi SBN netto sebesar Rp 209,6 triliun, atau sekitar 64% dari target. Dari realisasi penerbitan sebesar itu, untuk penerbitan SUN yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 202,4 triliun atau 49,06% daripada target.
Sedangkan realisasi penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 143,07 triliun atau 86,4% dari target. Pekan ini pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak akan dikebut.
Hari ini, misalnya, Panitia Kerja (Panja) DPR akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah disusun sebelumnya. Calon beleid ini antara lain menyebutkan setiap dana repatriasi wajib masuk dalam instrumen surat utang pemerintah paling cepat 1 tahun.
Setelah satu tahun, dana-dana itu boleh disimpan dalam instrumen lain. Beleid tersebut juga menyatakan bahwa dana hasil repatriasi harus diparkir di dalam negeri paling cepat selama tiga tahun.
Sejumlah pasal yang dinilai masih alot pembahasannya adalah besaran tarif uang tebusan, baik untuk deklarasi aset saja maupun untuk repatriasi. Dalam RUU Rax Amnesty, tarif uang tebusan berkisar antara 2%, 4%, dan 6% untuk deklarasi pajak. Sedangkan pengampunan pajak berikut repatriasi mendapat tarif sebesar 1%, 2% dan 3%.
Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, fraksinya akan mengusulkan tarif tebusan sebesar 5%. Angka itu lebih tinggi daripada RUU usulan pemerintah.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tidak masalah jika tarif tebusan harus dinaikkan karena akan mendorong penerimaan negara. Namun ia mengingatkan, tarif tersebut harus ditetapkan dengan mempertimbangkan efektivitasnya, agar tidak menjadi disinsentif bagi Wajib Pajak yang berniat mengajukan pengampunan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News